Akademisi Nilai Kenaikan Upah Minimum dalam PP 51/2023 Sudah Rasional

Sabtu, 25 November 2023 – 16:35 WIB
Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Statistika (STIS) Mohammad Dokhi menilai formula kenaikan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sudah rasional. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Statistika (STIS) Mohammad Dokhi menilai formula kenaikan upah minimum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 merupakan jalan tengah antara formula yang pernah digunakan dalam PP 78/2015 dan PP 36/2021.

Dia mengatakan dalam kondisi tertentu PP 36/2021 cenderung memberatkan pihak pekerja, sedangkan pada PP 78/2015 cenderung memberatkan pihak pengusaha.

BACA JUGA: Aturan Baru Terbit, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Bakal Ada Kenaikan Upah Minimum 2024

"Dengan formula kenaikan yang cenderung moderat (tidak memberatkan pengusaha dan tidak merugikan pekerja), saya berpendapat bahwa kenaikan upah minimum dalam PP 51/2023 sudah rasional," kata Dokhi dalam keterangannya, Sabtu (25/11).

Namun demikian, kata Mohammad Dokhi, terdapat hal yang lebih penting dari pembahasan upah minimum, yaitu bagaimana para pemangku kepentingan dapat mengawal penerapan struktur dan skala upah bagi pekerja yang bekerja lebih dari setahun di setiap perusahaan.

BACA JUGA: Kemnaker Minta Dewan Pengupahan Daerah Mematuhi Formula Upah Minimum yang Baru

"Mengawal penerapan struktur dan skala upah ini penting supaya tercipta keadilan upah antarpekerja. Dengan upah yang adil antarpekerja maka akan tercipta kondusivitas," terangnya.

Dia menyampaikan kondusivitas dunia usaha merupakan syarat bagi peningkatan produktivitas di setiap perusahaan, sementara produktivitas akan meningkatkan daya saing perekonomian wilayah maupun daya saing nasional.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Apresiasi Kepada Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024

Mohammad Dokhi pun menyayangkan para pemangku kepentingan, karena dari tahun ke tahun telah menghabiskan energi pada pembahasan penetapan upah minimum tanpa beranjak ke penerapan upah aktual (upah kesejahteraan) yang berkeadilan melalui struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

Menurutnya, jika hanya fokus kepada pembahasan upah minimum, maka sistem pengupahan Indonesia selamanya akan kurang produktif karena pada level perusahaan tidak akan memulai penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas.

"Jadi ke depan mari tunjukkan itikad baik dari seluruh stakeholder terkait pengupahan dalam hubungan industrial, karena sistem sebaik apa pun tidak akan berjalan dengan baik tanpa iktikad baik dari para pemangku kepentinganya," tegasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler