Kemnaker Minta Dewan Pengupahan Daerah Mematuhi Formula Upah Minimum yang Baru

Rabu, 23 November 2022 – 21:08 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker yang juga Ketua Dewan Pengupahan Nasional Indah Anggoro Putri. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan regulasi yang menjadi landasan penetapan upah minimum 2023.

Regulasi yang terbit pada 16 November 2022, berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

BACA JUGA: Kemenaker Bicara Soal Upah Minimum di 2023, Simak

Kemnaker pun mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun bahan pertimbangan bagi gubernur untuk menetapkan upah minimum 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker yang juga Ketua Dewan Pengupahan Nasional Indah Anggoro Putri menyampaikan salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18/2022 adalah perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur.

BACA JUGA: Komisi IX DPR Dukung Rencana Kenaikan Upah Minimum 2023

Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.

Sementara itu, upah minimim kabupaten/kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

BACA JUGA: Menaker Sebut Bakal Ada Kenaikan Upah Buruh 2023

Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.

"Kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi upah minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur," tegas Dirjen Putri melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker yang diterima, Rabu (23/11).

Putri menyebutkan dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan upah minimum 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa.

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30.

Dirjen Putri menjelaskan di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda.

Selain itu menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan upah minimum.

Menurutnya, dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat berpedoman pada penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker tersebut, rekomendasi yang akan diberikan kepada gubernur akan diperoleh angka yang diharapkan.

"Bisa diterima oleh seluruh pihak dan selanjutnya akan ditetapkan oleh para gubernur," pungkasnya. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler