jpnn.com, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan menilai pengangkatan dan pelantikan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Megawati Soekarnoputri ex officio Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional oleh Presiden Joko Widodo sah dari sisi ketatanegaraan.
Jimmy menganggap kebijakan Presiden Jokowi itu memiliki dasar hukum kuat.
BACA JUGA: Jokowi Lantik Megawati jadi Ketua Dewan Pengarah BRINÂ di Istana
Selain itu, lanjut dia, praktik ex officio bukan kali pertama terjadi dalam ketatanegaraan Indonesia.
"Praktik ex officio di Indonesia sudah lumrah terjadi seperti di beberapa lembaga,” kata Jimmy dalam siaran persnya, Jumat (15/10).
BACA JUGA: Dahulu Jokowi Disebut Petugas Partai, tetapi Kini Melantik Megawati
Dia menjelaskan di beberapa lembaga menteri menjadi ex officio dalam lembaga nonstruktural.
Jimmy mencontohkan menteri ESDM sekaligus menjadi ketua harian Dewan Energi Nasional, serta anggota dari pemerintah dirangkap menteri lainnya.
BACA JUGA: Bung Klutuk kepada Partai Demokrat: Jangan Sentuh Ibu Megawati!
Tidak hanya itu, kata dia, pada struktur Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), menko polhukam sebagai ex officio ketua dewan pengarah, mendagri selaku ketua, dan menteri lainnya sebagai anggota.
Hal itu sesuai Perpres 12 Tahun 2010 tentang BNPP yang diubah dengan Perpres 44 Tahun 2017.
Selain itu, lanjut Jimmy, salah satu anggota dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS ) ex officio dari kementerian keuangan.
Lebih lanjut dia mengatakan berdasar praktik penyelenggaraan negara, secara tugas dan fungsi kelembagaan pelaksanaan jabatan ex officio memang saling berkaitan.
Oleh karena itu, Pasal 5 Huruf a UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau UU Sisnas Iptek menentukan bahwa dua aspek itu berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasionai di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.
“Hal ini juga menjelaskan keterkaitan antara tugas dan fungsi BPIP dan BRIN dalam menyelaraskan kebijakan dengan ideologi Pancasila," lanjut Jimmy.
Dia menjelaskan bahwa penentuan organisasi kelembagaan BRIN, sebagai bentuk kewenangan presiden sebagaimana Pasal 48 Ayat 3 UU Sisnas Iptek.
Poin selanjutnya, tambah Jimmy, ketentuan Pasal 6 Perpres 78 Tahun 2021 tentang BRIN sebagai implementasi Pasal 5 Huruf a UU Sisnas Iptek yang menempatkan Pancasila sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
“Oleh karena itu, pengangkatan Ketua Dewan Pengarah BPIP ex officio Ketua Dewan Pengarah BRIN, memiliki alasan yang kuat," jelas dia.
Jimmy juga mengingatkan susunan Dewan Pengarah dari berbagai unsur dan latar keilmuan yang beragam, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Bappenas Suharso Monoarfa, Prof Sudhamek, Prof Emil Salim, Prof Adi Utarini, Prof Marsudi Wahyu Kisworo, Tri Mumpuni, Bambang Kesowo, dan Prof I Gede Wenten.
"Hal ini makin menguatkan bahwa kebijakan presiden untuk menghadirkan kebijakan pembangunan nasional berbasis riset dengan berpedoman pada Pancasila, menjadi semakin nyata," jelas dia. (tan/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga