jpnn.com - JAKARTA - Jaringan pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan adanya sumbangan perseorangan yang diberikan pada pasangan calon Bupati Seluma, Bengkulu, Mufran Imran-Gustianto, mencapai Rp 75 juta. Jumlah tersebut melebihi aturan, bahwa sumbangan perseorangan maksimal Rp 50 juta.
Menurut Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pasangan Mufran-Gustianto, tertulis uang sebesar Rp 75 juta disumbang oleh seseorang bernama Mulyadi. Lengkap dengan nomor telpon dan NPWP.
BACA JUGA: Irman Gusman: Penghasilan Petani Kampar 8 Kali Lipat Gaji Ketua DPD RI
"Sesuai aturan, maka artinya ada kelebihan Rp 25 juta dan itu tetap dicantumkan dalam LPDSK," ujar Masykurudin, di Gedung Bawaslu, Selasa (17/11).
JPPR kata Masykurudin, juga menemukan strategi memecah sumbangan dari perusahaan terhadap pasangan calon. Contohnya sumbangan yang diberikan pada pasangan calon Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rizal Effendi-Rahmad Mas'ud. Dalam aturan disebut batas sumbangan perusahaan maksimal Rp 500 juta.
BACA JUGA: Komisi III: Polri Harus Usut Mafia Tanah di Sumut
"PT Barokah Bersaudara Perkasa dan PT Barokah Gemilang Perkasa masing-masing menyumbang Rp 500 juta. Begitu ditelusuri ternyata ke dua perusahaan milik satu group. Artinya dalam satu group menyumbang Rp 1 miliar, dipecah dua," ujar Masykurudin.
Kemudian ada empat perusahaan juga menyumbang bagi pasangan ini, yang ketika ditotal jumlahnya Rp 1 miliar. Ketika JPPR melakukan penelusuran, perusahaan tersebut menginduk pada satu perusahaan.
BACA JUGA: Khawatir 9 Desember Bukan ke TPS tapi Malah Liburan
"Hal ini memang tidak melanggar ketentuan. Tapi kalau melihat dari siapa penyumbang, akan berpengaruh pada kebijakan lanjutan ketika pasangan menang. Lebih-lebih tidak ada pihak lain yang menyumbang ke paslon ini," ujar Masykurudin.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye Hitam, Sebut Cagub Main Perempuan
Redaktur : Tim Redaksi