Akal-Akalan Subaru Akhirnya Dipatahkan Pemerintah

Selasa, 19 Maret 2019 – 12:45 WIB
Kantor Subaru di Jalan Sultan Iskandar Muda, Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. Foto: ridha/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah menjalani upaya hukum yang panjang sejak 2014 lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan Republik Indonesia akhirnya dengan leluasa menyita aset-aset PT TC Subaru (Distributor Subaru di Indonesia).

Langkah tersebut setelah mengacu putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengabulkan banding dari pihak Kemenkeu yang diwakili Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), per tanggal 7 Februari lalu.

BACA JUGA: Ketua DPD RI: Pemerintah Harus Lebih Memperhatikan Kesejahteraan Petani Lokal

Keputusan PT Jakarta secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 11 April 2016 Nomor 457/Pdt.Plw/2014/PN.Jkt.Utr yang dimohonkan oleh Subaru Indonesia.

BACA JUGA: 2 Jagoan Subaru di Tokyo Auto Salon 2019

BACA JUGA: Jokowi: Pemerintah Beri Perhatian Besar untuk Pasar Rakyat

Kasus yang melilit Subaru sendiri dimulai sejak Ditjen Bea dan Cukai mengeluarkan audit pada 2013 silam yang mengungkap ada pelanggaran pajak untuk aktivitas impor kendaraan Subaru senilai Rp 1,5 triliun.

Adanya tunggakan pajak tersebut ditengarai karena Subaru telah merubah dokumen impor kendaraan yang sejatinya merupakan berpenggerak empat roda (4WD), namun yang dilaporkan dalam dokumen menjadi berpenggerak dua roda (2WD). Nilai pajak impor kendaraan antara 4WD dan 2WD memang berbeda, ini yang dimanfaatkan untuk memangkas biaya.

BACA JUGA: Pemerintah RI Hanya Upayakan Aisyah Tak Dihukum Mati, Ternyata Bebas Murni

Atas tunggakan itu, pemerintah memberikan tenggat pembayaran hingga 15 Agustus 2014, sayangnya Subaru malah bersikeras tidak mau membayar bahkan dengan skema mencicil dua kali 50:50.

Terpaksa pemerintah melakukan penyegelan aset Subaru di tujuh lokasi, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Batam, Malang, Surabaya, Denpasar dan Tangerang, dengan total 243 unit kendaraan.

Alih-alih ingin menyelesaikan masalah, PT TC Subaru malah keberatan dan melakukan perlawanan lewat banding ke pengadilan PN Jakarta Selatan, dengan mengakali bahwa sebagian aset berupa kendaraan yang disita masih merupakan milik PT Motor Image Enterprises PTE Ltd yang berada di Singapura dan PT TC Subaru SDN BHD (Malaysia).

Artinya, sejumlah kendaraan yang disita itu masih terkait dalam hukum yang berlaku dalam perjanjian hukum negara Singapura. 

Dengan begitu, PT Motor Image Enterprises PTE Ltd dan PT TC Subaru SDN BHD melayangkan gugatan dan dikabulkan oleh PN Jaksel (Nomor 669/Pdt.G/2014/PN.Jkt Sel) pada 2015 lalu.

"Menyatakan Terlawan I (Ditjen Bea-Cukai KPU Bea-Cukai Tipe A Tanjung Priok) tidak mempunyai hak hukum apa pun terhadap 159 (seratus lima puluh sembilan) dari 172 (seratus tujuh puluh dua) unit mobil merek Subaru yang disita oleh Terlawan I," dalam catatan majelis PN Jakarta Selatan.

Pemerintah melalui Dirjen Bea dan Cukai pun tidak tinggal diam dan langsung mengajukan perlawanan balik ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Gayung bersambut, PT Jakarta mengabulkan banding tersebut.

Majelis PT Jakarta dalam catatan amar menyatakan gugatan PT Motor Image Enterprises PTE Ltd dan PT TC Subaru SDN BHD ditolak, serta menyatakan bahwa terbukti barang yang disita adalah milik turut PT TC Subaru (Indonesia) sebagai wajib pajak.

Dengan demikian, standar operasional prosedur Dirjen Bea dan Cukai sudah sesuai dasar hukum, terkait langkah penyitaan dan memblokir izin impor Subaru Indonesia.

Sayang, pihak Dirjen Bea dan Cukai belum bisa memberi informasi detail terkait jumlah total aset Subaru yang ada di tujuh tempat, akhirnya bisa disita pemerintah, termasuk status kelanjutan Subaru berbisnis di Indonesia.

"Maaf, sampai saat ini kami belum bisa jawab secara detail, karena kami masih konfirmasi ke daerah-daerah (unit terkait Dirjen Bea dan Cukai Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Batam, Malang, Surabaya, Denpasar dan Tangerang) untuk mengumpulkan datanya," kata Kabag Humas Dirjen Bea dan Cukai Budi S kepada JPNN.com, Selasa (19/3). (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timses Prabowo Nilai Pemerintah Abai Terhadap Nasib Guru Honorer


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler