Pemerintah RI Hanya Upayakan Aisyah Tak Dihukum Mati, Ternyata Bebas Murni

Senin, 11 Maret 2019 – 17:06 WIB
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong dikawal ratusan polisi Malaysia saat mengunjungi lokasi tewasnya Kim Jong-nam, Selasa (24/10). Foto: Reuters

jpnn.com, JAKARTA - Jubir Kemenlu RI Arrmanatha Nasir mengklaim bahwa pemerintah selama ini terus mengawal proses hukum terhadap Siti Aisyah, WNI yang dituduh membunuh Kim Jong Nam di Malaysia. Namun, pemerintah tidak menyangka pengadilan Malaysia membebaskan Aisyah di tengah jalan.

"Koordinasi kita selama ini adalah untuk menyampaikan dan memberikan bukti-bukti bagi pembelaan Siti Aisyah," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir pada Senin (11/3).

BACA JUGA: Siti Aisyah Tak Menyangka Bisa Pulang ke Indonesia

"Seperti saya sampaikan, fokus utama dari pemerintah adalah agar Siti Aisyah bebas dari hukuman mati. Itu yang dilakukan pemerintah dan bekerja sama dengan pengacara mereka," lanjut Arrmanatha.

Sejak Siti Aisyah ditangkap, kata Arrmanatha, Presiden Jokowi telah meminta adanya kordinasi antara Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badam Intelijen Negara. Koordinasi terus dilakukan bersama pengacara yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia.

BACA JUGA: Sah, Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah

Seperti diketahui, pengadilan Malaysia mendadak membebaskan Siti Aisyah dari semua tuduhan. Padahal, proses peradilan baru setengah jalan. Keputusan ini diambil setelah jaksa penuntut umum mencabut dakwaan. (jpc)

BACA JUGA: Menlu Retno: Siti Aisyah Telah Dibebaskan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timses Prabowo Nilai Pemerintah Abai Terhadap Nasib Guru Honorer


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler