Akal Bulus Kurir Narkoba, Sabu-sabu jadi Alas Sepatu

Senin, 06 Juli 2020 – 15:47 WIB
BNNP Banten menunjukkan barang bukti sabu dan ganja hasil pengungkapan pada Minggu (28/6) dan Selasa (30/7). Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Berbagai modus dilakukan kurir narkotika agar lolos dari pemeriksaan petugas. Minggu (28/6) malam, modus penyelundupan sabu-sabu dengan menyulapnya sebagai alas sepatu terbongkar.

Dua orang kurir asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) berinisial MD (21) dan SH (24) diamankan petugas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

BACA JUGA: Pasangan Kekasih Tewas di Indekos, Wanita Hanya Mengenakan Pakaian Dalam

Delapan paket sabu-sabu seberat 989,7 gram yang disulap menjadi alas sepatu itu batal beredar di Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Sabunya berada di dalam sepatu kedua tersangka. Ada delapan paket sabu-sabu,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana usai ekspos di kantor BNNP Banten, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Satu per Satu Jaringan Besar Narkoba Digulung, Terima Kasih BNN

Agar tidak dicurigai, sabu-sabu yang disimpan dalam sepatu itu diinjak oleh kedua pelaku. Soalnya, petugas keamanan bandara atau aviation security (avsec) luput memeriksa bagian bawah sepatu pelaku.

“Biasanya, pemeriksaan sampai kaki (menunjuk atas mata kaki-red), tidak sampai ke bawah,” ujar alumnus Akpol 1991 tersebut.

BACA JUGA: Bima Arya: Pak Menhub dan Gubernur DKI, Kami Sudah Kewalahan

Namun, akal bulus keduanya tidak berhasil mengelabui petugas. Kedua pelaku yang telah diintai itu diamankan oleh petugas saat melintas di area terminal dua kedatangan domestik. Hampir semua bagian tubuh kedua pelaku digeledah petugas.

Saat sepatu kedua pelaku digeledah, petugas menemukan delapan paket sabu-sabu senilai Rp1 miliar.

“Sepatunya tidak dimodifikasi, hanya dicopot bagiannya itu (lidah sepatu-red) dan diinjak,” kata Tantan didampingi Kabid Brantas BNNP Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Jemmy G Suatan.

Kedua pelaku dan paket sabu-sabu itu dibawa petugas ke kantor BNNP Banten. MD dan SH terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan kedua tersangka,” tutur Tantan. (mg05/nda/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler