Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Pornografi Dea OnlyFans, Siap-siap Saja

Rabu, 30 Maret 2022 – 05:05 WIB
Dea OnlyFans saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya seusai menjalani sanski wajib lapor, Senin (28/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus pornografi yang menjerat Dea OnlyFans.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Dea OnlyFans Ajukan Justice Collaborator, Begini Respons Polisi

Sebab, Dea OnlyFans melibatkan orang lain dalam konten pornografi yang dibuatnya.

"Kami akan menambah tersangka karena di dalam undang-undang tersebut ada pemeran lain atau pendukung. Kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa," kata Auliansyah, Selasa (29/3).

BACA JUGA: Dea OnlyFans Sudah Setahun Bikin Konten Pornografi, Sebegini Penghasilannya

Menurutnya, pihak kepolisian sudah mengantongi identitas lawan main Dea OnlyFans dalam video asusila.

Aparat bakal segera memeriksa lawan main yang beradegan dengan perempuan bernama lengkap Gusti Ayu Dewati itu.

BACA JUGA: Heboh Video Dewasa, Dea OnlyFans Sampaikan Pesan untuk Seluruh Masyarakat Indonesia

"Akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal, akan kami jadikan tersangka," jelasnya.

Dea OnlyFans ditangkap polisi terkait kasus pornografi.

Perempuan 24 tahun itu mengaku sudah sekitar setahun membuat konten untuk diunggah ke situs OnlyFans.

Dari situs berbayar tersebut, Dea OnlyFans mendapat penghasipan Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan.

Dea OnlyFans ditangkap di indekosnya Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan lantaran masih berstatus sebagai mahasiswa. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler