Akang Menembak Kaki Petugas Sampah, Giliran Dia Merasakan Hal yang Sama, Dor!

Kamis, 05 Maret 2020 – 10:13 WIB
Polisi berhasil menangkap Willy Susetia alias Akang (berbaju tahanan) perampok Toko Emas Canti Pasar Pecah Kulit, Rabu (4/3/2020). Foto: ANTARA/Devi Nindy

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Willy Susetia alias Akang (67), perampok Toko Emas Cantik di Pasar Pecah Kulit Taman Sari, Jakarta Barat, sudah tertangkap.

Akang dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, di kediamannya yang tak jauh dari lokasi perampokan emas seberat tiga kilogram pada Jumat (28/2) siang.

BACA JUGA: Ini Pengakuan Perampok yang Menggasak Tiga Kilogram Emas di Jaktim, Oh Ternyata

"Saat ditangkap, Akang melakukan perlawanan, dari satgas melakukan penembakan dan mengenai kaki. Sampai sekarang yang bersangkutan diberikan pengobatan secara medis," Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di Jakarta, Rabu (4/3).

Nana menjelaskan selama dua hari, anggotanya melakukan penyelidikan, dengan teknis yang profesional.

BACA JUGA: Lihat, Perampok Kejam Dibekuk saat Berada di Kantin Sekolah

Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada Willy Susetia alias Akang, yang kemudian ditangkap di rumahnya di kawasan Kota Indah Pinangsia, Taman Sari.

"Dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, didapatkan empat senjata api, bukan rakitan," ujar Nana.

BACA JUGA: Adian Napitupulu Pengin Punya 200 Kamar

Senjata tersebut merupakan senjata pabrikan, yakni revolver, baretta, free arm dan pen gun. Selain itu ditemukan juga ratusan peluru berbagai jenis kaliber.

Selain merampok emas, Akang juga sempat menembak petugas kebersihan sampah hingga terluka di bagian kaki, untuk menghindar dari kejaran massa di Toko Emas Cantik.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka di antaranya tiga kilogram emas curian, pelebur emas, senjata api beserta pelurunya dan motor dan kursi yang digunakan untuk mencuri.

Willy terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan serta Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler