jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil meringkus Willy Susetia alias Akang, 67, pelaku perampokan Toko Emas Cantik di Pasar Pecah Kulit, Taman Sari, Jakarta Timur, Rabu (4/3).
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menggasak tiga kilo perhiasan emas akibat terlilit utang mencapai Rp40 juta.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Ini Menyerahkan Diri Lantaran Tak Sanggup Terus Dihantui Wajah Korban
Karena bosan dikejar penagih utang, Willy mengincar salah satu toko emas di Pasar Pecah Kukit yang penjagaannya dinilai dapat ditembus.
"Si tersangka sudah cukup uzur. Bekerja di bidang hiburan, kemudian terlilit utang dan mobilnya sempat digadaikan, karena terlilit utang itu sehingga nekat melakukan perampokan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA: Tuduh Istri Selingkuh, Suami Edan Ini Bawa Preman Minta Uang Rp150 Juta
Nana menyebutkan,Willy baru sekali itu nekat menggasak perhiasan emas tiga kilogram senilai Rp1,5 miliar di Toko Emas Cantik.
Willy memilih toko emas itu lantaran lokasinya yang menjorok ke dalam pasar dan selalu buka pada saat sejumlah toko emas di Pasar Pecah Kulit tutup untuk salat Jumat.
BACA JUGA: Oknum Pejabat Ditangkap Saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Perempuan
"Tersangka keterangannya sudah cukup lama mengamati dan menggambar situasi di lingkungan dan menentukan targetnya," kata Nana.
Selain itu, Willy mengakui memiliki senjata api pabrikan pada rentang tahun 1993-1995 melalui pembelian dari seorang temannya. Senjata tersebut akhirnya digunakan untuk aksi kejahatannya pada 2020.
Willy mengaku memiliki senjata api pabrikan yakni revolver, baretta, free arm dan pen gun. Selain itu ditemukan juga ratusan peluru dari berbagai jenis kaliber.
Selain merampok emas, Willy juga sempat menembak petugas kebersihan sampah hingga terluka di bagian kaki, untuk menghindar dari kejaran massa.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka di antaranya tiga kilogram emas curian, pelebur emas, senjata api beserta pelurunya, motor dan kursi yang digunakan untuk mencuri.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Willy terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi