jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah sebagai saksi dalam kasus suap satelit monitoring di Badan Keamanan Laut, Jumat (23/12).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui apakah Fahmi yang sudah berstatus tersangka itu akan langsung dijebloskan ke sel tahanan atau tidak.
BACA JUGA: Saat OTT Kasus Suap di Bakamla, Suami Inneke Lagi ke Belanda
"Tindak lanjut dari ini adalah akan kami konfirmasi dahulu karena ada bebera hal yang harus diupdate," kata Febri saat ditanya soal ditahan atau tidaknya Fahmi, Jumat (23/12) di kantor KPK.
Fahmi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Febri menambahkan, pemeriksaan masih dilakukan.
BACA JUGA: Akhirnya, Kepres soal Tabungan Perumahan Rakyat Terbit
Febri masih enggan memerinci detail pemeriksaan yang dilakukan terhadap Fahmi. "Terkait pemeriksaannya nanti akan kabarkan perkembangannya," katanya.
Fahmi hari ini mendatangi KPK didampingi pengacaranya. Dua hari sebelum operasi tangkap tangan, Fahmi terbang ke Belanda untuk berobat. Suami artis Inneke Koesherawati itu lolos dari OTT KPK yang berhasil menangkap Eko dan dua anak Fahmi, Hardy Stefanus serta Adami Okta.
BACA JUGA: Pasek Klaim Puluhan Anggota DPD Gabung Hanura
KPK kemudian memanggil Fahmi untuk menjalani pemeriksaan. Namun, kata Febri, Fahmi tidak hadir pada pemanggilan pertama. Namun, hari ini Fahmi menghadiri pemanggilan didampingi pengacaranya.
"Kami cukup senang bila ada yang dipanggil kemudian datang tanpa perlu pemanggilan berulang-ulang," kata Febri.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt... Ini Arahan Anas untuk Gede Pasek sebelum Masuk Hanura
Redaktur : Tim Redaksi