Akhirnya, Kepres soal Tabungan Perumahan Rakyat Terbit

Jumat, 23 Desember 2016 – 14:43 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Keputusan Presiden No.67/M/2016 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah terbit.

Kepres yang diterbitkan 17 November 2016 ini memang melampaui batas waktu yang ditetapkan UU Tapera. 

BACA JUGA: Pasek Klaim Puluhan Anggota DPD Gabung Hanura

"Hal ini dikarenakan berbagai pertimbangan, kendala dan juga proses seleksi anggota Komite Tapera dengan standar yang tinggi," tutur Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  (KemenPUPR) Maurin Sitorus, Jumat (23/12).

Anggota Komite Tapera yang telah ditetapkan berdasarkan Kepres ini terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua OJK, dan satu orang dari unsur profesional yaitu Soni Loho (Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan).

BACA JUGA: Ssttt... Ini Arahan Anas untuk Gede Pasek sebelum Masuk Hanura

Dengan ditetapkannya anggota Komite Tapera, mereka bisa melaksanakan tugasnya. “Salah satu tugas dari Komite Tapera adalah melakukan seleksi komisioner dan deputi komisioner. Namun, sebelum Komite Tapera melaksanakan tugasnya perlu dibuat Peraturan Presiden tentang Tata cara pemilihan, syarat, larangan, fungsi, tugas, wewenang, dan pemberhentian komisioner dan atau deputi komisioner," terang Maurin.

Nah, dengan terbitnya Keputusan Presiden No.67/M/2016 itu, sekaligus mendorong Kementerian PUPR mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tapera. 

BACA JUGA: Ahok Heran MK Belum Keluarkan Keputusan

Maurin mengatakan, untuk operasional Tapera selain dibutuhkan Kepres dan Perpres dibutuhkan juga Peraturan BP Tapera. “Sesuai dengan amanat UU Tapera ada 10 peraturan BP Tapera yang harus dibuat tetapi itu merupakan bagian dari tugas Komisioner‎. 

Maurin mengingatkan satu hal yang masih menjadi perdebatan terkait Tapera. Yakni mengenai penetapan besaran iuran Tapera oleh pemberi kerja. 

"Perdebatan tersebut datang dari APINDO dan KADIN. Namun besaran atau range dari iuran Tapera oleh pemberi kerja memiliki range dari 0,1 – 0,5 persen maksimum. Untuk itu segera akan dilakukan pembahasan dengan Apindo dan Kadin yang akan difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan," beber Maurin. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Setuju Lokasi Persidangan Ahok Dipindahkan, Nih Alasannya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler