Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 16 Januari 2020 – 23:15 WIB
Terdakwa otak pelaku pembunuhan sopir taksi online di Palembang, Akbar Al Faris saat mendengar pembacaan tuntutan hukuman mati. Foto: ANTARA/Aziz Munajar

jpnn.com, PALEMBANG - Akbar Al Faris (34), terdakwa otak pembunuhan sopir taksi online di Kota Palembang dituntut hukuman mati. Dia terancam menyusul kedua rekannya yang lebih dulu telah divonis mati.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Purnama Sufyan pada sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Kamis (16/1).

BACA JUGA: Dua Pembunuh Sopir Taksi Online Itu Terancam Hukuman Mati

"Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam perumusan dakwaan ke satu primer pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan menuntut terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar JPU membacakan tuntutan.

JPU meyakini Akbar telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain secara terencana dengan maksud menguasai harta benda milik korban.

BACA JUGA: Pengakuan Pembunuh Sopir Taksi Online, Ternyata!

Akbar menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online di Kota Palembang bernama Sofyan (41) pada Oktober 2018.

Aksinya terungkap saat istri korban yakni Fitriani (32) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel karena Sofyan tidak pulang ke rumah pascamengantarkan penumpang pada Oktober 2018.

Polda Sumsel segera membentuk tim mencari keberadaan Sofyan dan para pelaku begal, hasilnya salah satu pelaku yakni Ridwan berhasil ditangkap di Kabupaten Musi Rawas pada 11 November 2018.

Dari pemeriksaan Ridwan akhirnya polisi bisa menemukan jenazah Sofyan di kawasan perkebunan Kabupaten Muratar dalam kondisi tinggal tulang-belulang. Polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni Acuan dan FR.

Namun polisi baru bisa menangkap Akbar pada Agustus 2019 atau ia sempat buron selama 10 bulan.

Ridwan dan Acuan sudah divonis hukuman mati oleh PN Palembang pada 24 April 2019, sedangkan FR hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena masih di bawah umur.

Atas tuntutan vonis mati tersebut Akbar mengajukan pledoi karena keberatan meskipun ia mengaku pasrah terhadap tuntutan tersebut.

"Saya keberatan dengan tuntutan itu, karena saya masih punya anak-anak kecil dan saya ini tulang punggung keluarga, maka saya akan ajukan pledoi," kata terdakwa ditemui usai sidang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler