Akbar Faris Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 17 Januari 2020 – 08:09 WIB
Akbar Al Faris (34), terdakwa otak pembunuhan sopir taksi online, saa sidang pembacaan tuntutan di PN Kelas I A Palembang, Kamis (16/1/2020). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20

jpnn.com, PALEMBANG - Akbar Faris, terdakwa otak pelaku pembunuhan disertai perampokan sopir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan, dituntut hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa Akbar Faris telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Akbar Al Faris dengan pidana mati," kata JPU Purnama saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim dan terdakwa, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/1).

BACA JUGA: Reka Ulang Tahap Dua, Pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin Peragakan 77 Adegan

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan menunda persidangan.

Sidang terhadap Akbar akan dilanjutkan pekan depan untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaan.

BACA JUGA: Tiga Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Terancam Hukuman Mati

Dalam dakwaannya, JPU menliai semua perbuatan terdakwa bersama tiga orang temannya dilakukan secara sadis. Akbar membunuh sang sopir untuk menguasai kendaraan dan barang berharga.

"Perbuatan terdakwa ini dilakukan cukup sadis," kata Purnama.

BACA JUGA: Pengamat Ini Heran Masih Ada yang Bela Anies Baswedan soal Banjir

Perbuatan keji itu dilakukan Akbar, Acuandra, FR, dan Riduan pada Kamis 29 Oktober 2018. Korban yang mendapat order di SPBU Km 5 Jalan Kol Burlian itu dibunuh di tengah jalan.

Jasad korban kemudian dibuang di tengah perjalanan di daerah Musi Rawas Utara. Jasad pria berusia 41 tahun itu ditemukan tinggal tulang.

Dalam menangani kasus ini, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan tiga pelaku yang kini telah divonis.

Pelaku Acuandra dan Riduan divonis hukuman mati, dan FR yang masih di bawah umur dijatuhi vonis maksimal, yakni 10 tahun penjara. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler