Reka Ulang Tahap Dua, Pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin Peragakan 77 Adegan

Kamis, 16 Januari 2020 – 20:24 WIB
Rekonstruksi pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Kamis, di rumah korban Komplek Royal Monaco, Jalan Aswad, Kecamatan Medan Johor.  Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut kembali menggelar reka ulang pembunuhan berencana hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.

Pada reka ulang tahap kedua ini, para tersangka memeragakan sebanyak 77 adegan di empat lokasi berbeda.

BACA JUGA: Setelah Bunuh Hakim Jamaluddin, Sang Istri Datang ke PN Medan Mengambil Uang Duka, Begini Ceritanya

Adapun empat lokasi yakni di Pasar Johor, kemudian rumah korban di Komplek Royal Monaco, Jalan Aswad, Kecamatan Medan Johor. 

Selanjutnya di Simpang Selayang, dan lokasi terakhir yakni tempat pembuangan jasad korban di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA: Boy Kartowijoyo Dituntut Hukuman Mati

"Ada 77 reka adegan seluruh hari ini. Untuk kasus ini, tidak ada penambahan tersangka. Total tersangka ada tiga yakni ZH, JP dan RF," kata Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar di lokasi terakhir rekonstruksi, Kamis.

Dalam hal ini kata Martuani, pihaknya akan memberikan penghargaan kepada warga yang membantu mengungkap kasus ini.

BACA JUGA: Berita Duka, Ansori Meninggal Dunia secara Mengenaskan

"Terima kasih warga Kutalimbaru. Kepada warga yang membantu pihak kepolisian akan diberikan penghargaan. Kami juga mengapresiasi kinerja anggota yang telah mengungkapkan kasus ini," ujarnya.(antara/jpnn)

 

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler