Akbar: Rekomendasi Munas Bali Lawan Aspirasi Rakyat

Rabu, 10 Desember 2014 – 14:46 WIB
Akbar: Rekomendasi Munas Bali Lawan Aspirasi Rakyat. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung angkat bicara terkait perubahan sikap Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical), yang berbalik mendukung Perppu Pilkada langsung. Menurut Akbar, sikap itu tidak terlepas dari rekomendasi Munas IX partainya di Bali yang kontra dengan aspirasi rakyat.

Menurut Akbar, sejak awal partai berlambang pohon beringin itu memang memperjuangkan Pilkada lewat DPRD yang akhirnya berhasil ditetapkan menjadi undang-undang. Namun, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku presiden saat itu melihat besarnya penolakan masyarakat, sehingga memutuskan penerbitan Perppu Pilkada langsung dengan perbaikan.

BACA JUGA: Jokowi Dianggap Sudah Dipermalukan di Papua

"Landasan kami (Pilkada) di DPRD karena relatif lebih mudah diawasi. Daripada langsung banyak money politik. KPK bisa saja menempatkan orangnya saat menentukan kepala daerah," kata Akbar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (10/12).

Namun, kata Akbar, Ical juga memperhatikan aspirasi rakyat. Di samping Goklar tidak menginginkan suaranya bertentangan dengan kehendak rakyat. Atas dasar itulah Ical sebagai ketum Golkar akhirnya menentukan sikap mendukung Pilkada langsung. Sikap ini kemungkinan besar akan berlanjut ke fraksi PG di DPR.

BACA JUGA: Ini Alasan Golkar Dukung Perppu Pilkada

"Saya diskusi panjang dengan Aburizal. Tolong perhatikan aspirasi masyarakat bukan mengingkari keputusan kita (rekomendasi Munas IX di Bali). Supaya jangan kita dilihat publik bertentangan," ungkap mantan ketum Golkar ini.

Terkait Munas Bali yang menolak Perppu, Akbar mengaku dirinyalah yang mengusulkan supaya penolakan itu bentuknya rekomendasi, sehingga bersifat objektif dan tidak mengikat. Lagipula Akbar sudah meminta Ical agar menyampaikan sikap mendukung Perppu kepada DPD I dan II sebelum pembahasan di DPR.

BACA JUGA: Siswono Jadi Ketua Wantim Golkar Kubu Agung Laksono

"Kalau itu putusan terikat harus diperjuangkan. Saya yang usulkan rekomendasi. Kalau obyektif memungkinkan diperjuangkan, tapi kalau dalam kenyataan aspirasi publik (rekomendasi munas itu) tidak sejalan. Saya yakin DPD bisa memahami," tandas Akbar Tanjung. (fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didukung Golkar, Isu Perppu Pilkada Tak Menarik Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler