jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung mempertanyakan alasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan Perppu sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkada langsung.
Akbar berpandangan saat ini tidak ada sesuatu atau kondisi yang genting sehingga memaksa Presiden SBY untuk mengeluarkan Perppu.
BACA JUGA: Nasdem Sudah Jajaki Gaet Tiga Partai KMP
"Ya memang itu agak dipertanyakan ya, kenapa mesti ada Perppu gitu loh ya? Itu kan mesti disahkan dulu (di DPR), kemudian setelah disahkan baru suatu UU itu bisa berlaku. Kecuali kalau memang ada suatu keadaan genting yang memaksa," kata Akbar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).
Dia menegaskan, kalau ada keadaan genting dan memaksa, baru bisa mengeluarkan Perppu. "Saya tidak melihat apa yang dianggap atau dilihat sebagai keadaan yang memaksa, sehingga presiden harus mengeluarkan Perppu," kata bekas Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar ini.
BACA JUGA: KPK Apresiasi Penundaan Pelantikan Anggota DPR Terjerat Korupsi
Karenanya, Akbar mengatakan perlu ada penjelasan yang lebih rinci soal alasan rencana SBY mengeluarkan Perppu tersebut.
Menteri di era Orde Baru itu menambahkan nantinya Perppu itu juga akan dikembalikan atau harus disahkan oleh DPR.
BACA JUGA: Pelamar CPNS Sudah Tembus Tiga Jutaan
"Apa iya, UU yang sudah disahkan, dibahas bersama antara pemerintah dan DPR, sudah disahkan lalu dikembalikan lagi dalam bentuk Perppu? Dimana logikanya. Apakah iya DPR kemudian akan mengesahkan lagi?" kata Akbar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK ââ¬Å½Ingin Segera Tahan Suryadharma Ali
Redaktur : Tim Redaksi