Akbar Tanjung: Kenapa Mesti Ada Perppu Gitu Loh?

Rabu, 01 Oktober 2014 – 15:22 WIB
Akbar Tanjung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung mempertanyakan alasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengeluarkan Perppu sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkada langsung.

Akbar berpandangan saat ini tidak ada sesuatu atau kondisi yang genting sehingga memaksa Presiden SBY untuk mengeluarkan Perppu.

BACA JUGA: Nasdem Sudah Jajaki Gaet Tiga Partai KMP

"Ya memang itu agak dipertanyakan ya, kenapa mesti ada Perppu gitu loh ya? Itu kan mesti disahkan dulu (di DPR), kemudian setelah disahkan baru suatu UU itu bisa berlaku. Kecuali kalau memang ada suatu keadaan genting yang memaksa," kata Akbar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).

Dia menegaskan, kalau ada keadaan genting dan memaksa, baru bisa mengeluarkan Perppu. "Saya tidak melihat apa yang dianggap atau dilihat sebagai keadaan yang memaksa, sehingga presiden harus mengeluarkan Perppu," kata bekas Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar ini.

BACA JUGA: KPK Apresiasi Penundaan Pelantikan Anggota DPR Terjerat Korupsi

Karenanya, Akbar mengatakan perlu ada penjelasan yang lebih rinci soal alasan rencana SBY mengeluarkan Perppu tersebut.

Menteri di era Orde Baru itu menambahkan nantinya Perppu itu juga akan dikembalikan atau harus disahkan oleh DPR.

BACA JUGA: Pelamar CPNS Sudah Tembus Tiga Jutaan

"Apa iya, UU yang sudah disahkan, dibahas bersama antara pemerintah dan DPR, sudah disahkan lalu dikembalikan lagi dalam bentuk Perppu? Dimana logikanya. Apakah iya DPR kemudian akan mengesahkan lagi?" kata Akbar. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK ‎Ingin Segera Tahan Suryadharma Ali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler