jpnn.com, BANJARMASIN - Tiga oknum polisi di Banjarmasin dilaporkan ke Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) atas dugaan perampasan barang berharga milik warga.
Ketiga oknum polisi bermasalah yang dilaporkan oleh YL (38), warga Gerilya Banjarmasin itu ialah AKBP AB, Kompol DH, dan Aipda IR.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Menelepon Mahfud MD, Beginikah Nasib Irjen Ferdy Sambo? Hmmm
Barang korban yang dirampas berupa sertifikat tanah 2 lembar, 1 unit mobil, 1 unik truk, 1 unit motor sport, 3 kartu kredit dan debit, uang tunai senilai Rp 61 juta, 3 laptop, dan 2 unit smartphone.
Pelapor merasa dirugikan karena barang-barang berharga miliknya diambil tiga oknum polisi tersebut tanpa adanya surat resmi.
BACA JUGA: Bharada E Lega Setelah Mengungkap Kejadian di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Begini
"Kejadiannya 2021, tetapi barangnya tidak kembali sampai sekarang," kata pengacara pelapor kepada JPNN.com di Banjarmasin pada Senin (8/8).
Kasus ini berawal ketika pelapor dipanggil atasannya berinisial HN ke kantor di kawasan Gatot Subroto, Banjarmasin Timur pada Juli 2021.
BACA JUGA: Brigadir Ricky Mengaku Cuma Menyaksikan Sebagian Peristiwa, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana
Sang atasan meminta pelapor datang untuk membahas perkembangan proyek di perusahaan.
Ketika sudah sampai di lokasi pertemuan, YL memang bertemu bosnya. Namun, di situ juga ada orang lain, yakni AB, DH, dan IR yang berstatus polisi.
Alih-alih membahas proyek, YL mengaku justru dituding menggelapkan dana perusahaan. Para polisi yang ada di lokasi pun langsung melakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan di tempat, polisi menemukan sajam berupa rencong yang kerap dibawa pelapor untuk menjaga diri. Pelapor mengakui membawa sajam itu tanpa izin.
Atas kepemilikan sajam itu, YL dinilai melanggar Undang-Undang Darurat dan diproses hukum. "Divonis empat bulan," ujarnya.
Namun, yang membuat pelapor tidak terima adalah dugaan perampasan yang dilakukan polisi.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Singgung Skenario Pelecehan Seksual Putri Candrawathi dan Urusan Cinta
Pelapor bilang, saat di tahanan pun ada dari pihak terlapor yang meminta dirinya untuk membuat surat pernyataan penyerahan barang dan surat-surat berharga kepada atasannya.
"Sampai saya bebas belum balik barangnya. Maka dari itu saya melapor, " ujar YL.
Surat laporan yang dibuat YL juga ditembuskan pelapor kepada kapolda Kalsel, Ombudsman Kalsel, DPR RI, Komnas HAM, IPW, hingga Mabes Polri.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Djaka Suprihanta mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan terlapor.
Djaka menjelaskan pemeriksaan terkait penyalahgunaan wewenang para terlapor. "Sudah selesai berkasnya. Tinggal sidang," ujar Kombes Djaka saat dihubungi JPNN.
Namun, Djaka belum membeberkan kapan sidang untuk tiga oknum polisi tersebut akan digelar. (mcr37/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Donny