jpnn.com, KARAWANG - Polres Karawang mengungkap kasus penemuan jasad seorang anak berusia 14 tahun yang tewas menggantung di bawah jembatan tol belakang di Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan bocah tersebut merupakan korban kekerasan yang berujung pada kematian.
BACA JUGA: Pembunuh Bocah yang Tewas Menggantung di Karawang Ditangkap
Aldi mengatakan mulanya mereka menerima informasi telah terjadi peristiwa gantung diri di lokasi.
Kemudian, petugas melakukan olah TKP dan mayat korban langsung dibawa pulang pihak keluarga.
BACA JUGA: Detik-Detik Kecelakan Maut di Karawang, 7 Tewas, 10 Luka-Luka
“Korban bernama Supriatna (14). Awalnya ketika ditemukan, kami menduga korban gantung diri, namun karena adanya kejanggalan di jasad korban kami menyelidiki lebih lanjut," kata Aldi.
Perwira menengah Polri ini mengatakan dari penyelidikan itu terungkap bahwa korban tidak bunuh diri, melainkan dibunuh.
BACA JUGA: Bentrokan Geng Motor di Karawang Pecah, AKBP Aldi Ambil Langkah Cegah Keributan Meluas
"Pelaku (TR) yang merupakan kerabat korban berusaha menutupi kejahatannya dengan merekayasa kasus. Korban digantung di sela sela panel bawah jembatan tol agar seolah-olah bunuh diri," kata Aldi.
Kapolres mengatakan pelaku TR merupakan kakak ipar korban. Kepada penyidik, pelaku mengaku membunuh korban karena kesal.
“Pelaku merasa kesal, kemudian langsung memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan hingga terjatuh. Kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai," beber kapolres.
Kemudian pelaku mengecek korban sudah dalam keadaan tidak bernapas. Setelah itu pelaku panik dan merekayasa kejadian tersebut.
"Pelaku mengambil tali dan batang ranting serta diikatkan ke leher korban. Lalu dikaitkan ke sela-sela paneljembatan atas dengan tujuan membuat korban
terlihat seperti gantung diri," kata kapolres.
Menurut Aldi, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannnya. Penyidik juga menyita barang bukti berupa pakaian, tali, dan potongan kayu kecil.
"Pelaku sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun," pungkas Aldi. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di Karawang, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan