jpnn.com, KUPANG - Mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan khususnya bagi anggota yang psikologinya terganggu, Polres Kupang menarik sejumlah senjata api laras pendek milik anggotanya.
"Ya benar, kemarin ada empat senjata api laras pendek yang terpaksa kami tarik kembali dari anggota," kata Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anak Gde Anom Wirata, Selasa.
BACA JUGA: Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
Dia menjelaskan bahwa penarikan sejumlah senjata api itu untuk mencegah terjadinya aksi polisi "koboi" yang dilakukan oleh personel atau anggotanya di daerah tersebut.
Namun, ujar dia, sejumlah senjata yang ditarik itu adalah senjata yang surat izin penggunaan senjata api laras pendek itu sudah kedaluwarsa.
BACA JUGA: Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi
"Tetapi, nanti akan dikembalikan lagi dengan surat izin yang baru," ujar dia.
Dia mengatakan tidak hanya senjata yang ditarik, namun beberapa butir peluru yang ada di senjata tersebut juga diambil dan didata kembali oleh petugas.
BACA JUGA: Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
Sementara itu bagi personel yang masih mempunyai surat izin kepemilikan senjata, ujar dia tetap dipersilakan untuk memegang senjata tersebut namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami juga lakukan pemeriksaan senjata milik personel Polres Kupang, baik itu perwira maupun bintara," ujar dia.
Dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa dia mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dia ilakukan untuk memeriksa kondisi senpi organik, kartu pemegang senpi, kebersihan senpi serta jumlah amunisi yang digunakan.
Apabila terdapat kekurangan dari item pemeriksaan yang dilakukan dia segera menarik senpi yang digunakan anggota tersebut. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jejak Kejahatan Anggota KKB Lupa Waker yang Ditangkap Satgas Damai Cartenz
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti