jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Edi Saputra Hasibuan dan Kurniawan Tri Wibowo meluncurkan buku berjudul Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri. Buku yang ditulis itu mengulik mengulik bagaimana proses mendapatkan senjata api dan penggunaannya selama ini.
Menurut dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu, buku ini sangat bermanfaat dalam memberikan informasi kepada masyarakat bagaimana prosedur penggunaaan senjata api bagi anggota Polri untuk memberantas kejahatan.
BACA JUGA: Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
Edi mengatakan senjata api diberikan kepada anggota Polri untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Namun faktanya, ada saja senjata api yang disalahgunakan untuk tujuan menakut-nakuti dan ada pula digunakan untuk kejahatan.
Buku yang diterbitkan penerbit Jejak Pustaka ini juga memberikan informasi kepada warga sipil bagaimana prosedur untuk mendapatkan ijin kepemilikan senjata api menurut Perkap No. 18 tahun 2015.
BACA JUGA: Senpi Ilegal Jenis FN Dijual Seharga Rp 10 Juta di Pekanbaru, 4 Orang Pelaku Ditangkap
"Yang pasti proses untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api sangat ketat, termasuk bagi anggota Polri sendiri sulitnya bukan main," kata Edi dalam keterangannya, Senin (13/5).
Apalagi, lanjut Edi, izin senjata api untuk warga sipil, prosedurnya sangat ketat karena dibutuhkan persyaratan keterampilan, kesiapan mental, serta memiliki sertifikat menembak yang dikeluarkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat pendidikan kepolisian.
BACA JUGA: Sidang Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Diundur Pekan Depan
"Khusus untuk warga sipil, selama ini izin hanya diberikan pada jangka waktu tertentu setelah melewati tes psikologi berulang ulang," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Menurut dosen yang sudah menulis tujuh buku referensi di bidang hukum, kepolisian, serta terorisme itu, walau polisi sudah membuat aturan yang sangat ketat, tetapi ada saja penggunaaan senjata api yang menyimpang.
Menurut data aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri sejak Januari-November 2023, ada sekitar 54 kasus kejahatan menggunakan senjata api terjadi di seluruh Indonesia.
Edi menegaskan dalam menggunakan senjata api untuk penegakan hukum, anggota Polri harus berpedoman pada prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas.
Prinsip ini wajib dipenuhi anggota Polri untuk menghindari tudingan pelanggaran HAM. Penggunanaan senjata api dalam operasi kepolisian harus terukur dan sesuai prosedur.
Menurut Edi Hasibusn, kasus penembakan Brigadir Joshua dan bunuh diri oknum anggota Polresta Manado hingga kini masih disorot publik.
Selain terjadi pada oknum anggota Polri, penggunaan senjata api yang menyimpang juga kerap terjadi pada warga sipil. Sejumlah kasus perampokan dan pembunuhan ada yang menggunakan senjata api ilegal.
Ada pula warga sipil yang mengacung senjata api layaknya koboi jalanan hingga membuat ketakutan masyarakat. Ada juga yang menggunakan senjata mainan dan tidak sedikit menggunakan senpi rakitan.
"Memprihatinkan bukan? Atas berbagai kondisi tersebut, kami harapkan buku ini bisa memberi masukan kepada Polri untuk memperketat pengawasan dan pemberian izin kepemilikan senjata api baik itu untuk anggota Polri sendiri dan juga untuk warga sipil lainnya," kata dia.
Kurniawan Tri Wibowo menambahkan buku ini nantinya bisa didapatkan masyarakat lewat belanja daring. Menurut Kurniawan, buku ini sangat bagus dibaca mahasiswa, dosen, anggota Polri, dan masyarakat.
"Pembaca akan mendapatkan informasi secara lengkap bagaimana prosedur yang harus dipatuhi anggota Polri dalam menggunakan senjata api dalam tugas. Kemudian, dengan lugas ada juga penjelasan secara rinci siapa saja warga sipil yang bisa mendapatkan izin kepemilikan senjata api dan prosedur untuk mendapatkannya," kata advokat dan penulis sejumlah buku hukum ini. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalani Sidang Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Selalu Dikawal Bodyguard
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga