AKBP Ary Ungkap Hasil Investigasi Penyebab Kematian Adik Edo Kondologit

Senin, 31 Agustus 2020 – 09:31 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan Polda Papua Barat telah membentuk tim untuk menyelidiki kemungkinan kesalahan prosedur yang menyebabkan adik ipar penyanyi Edo Kondologit, George Karel Rumbino alias Riko (21) tewas.

Riko tewas saat ditahan di Mapolres Sorong Kota.

BACA JUGA: Edo Kondologit Duga Iparnya Tewas Dianiaya Polisi, Kapolda Langsung Turun Tangan

"Kapolda Papua Barat telah membentuk tim yang dipimpin Dirreskrimum Polda Papua Barat dan Kabid Propam Polda Papua Barat untuk menyelidiki kasus tersebut. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan anggota, tentunya (anggota yang melanggar) akan ditindak," kata Argo melalui siaran pers, Jakarta, Senin (31/8).

Sementara itu, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menjelaskan hasil investigasi penyebab Riko tewas saat ditahan di Mapolres Sorong Kota.

BACA JUGA: Tim Korlantas dan Ditlantas Polda Papua Barat Periksa Satpas Sorong yang Kebanjiran

Ary mengatakan awalnya George Karel Rumbino alias Riko ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan disertai dengan pemerkosaan.

"Riko ditangkap pada Kamis (27/8) sekitar pukul 23.00 waktu setempat. Sebagaimana diatur Pasal 339 jo Pasal 365 jo Pasal 285 ayat 3 KUHP," kata Ary Nyoto seperti dikutip dari Antara.

BACA JUGA: Baru 20 Hari Ditahan, Yuda Ditemukan Tewas Tertelungkup di Dalam Sel Tahanan

Ary menguraikan kronologi kejadian kasus dugaan pidana yang melibatkan Riko.

Pada saat itu, Riko yang diduga di bawah pengaruh alkohol masuk ke rumah korban melalui jendela bagian belakang dan mengambil telepon seluler.

Pada saat pelaku hendak mengambil televisi, korban tiba-tiba mengetahui dan memergoki pelaku.

Antara korban dan pelaku sempat saling dorong hingga akhirnya korban terjatuh kemudian dicekik oleh pelaku menggunakan tali pada bagian leher hingga tewas.

"Kemudian pelaku memperkosa korban sebanyak satu kali," ujarnya.

Selanjutnya saat penyidik ingin melakukan pengembangan terhadap tindakan Riko untuk mencari tali yang digunakan menjerat korban, tersangka Riko mencoba melarikan diri. Namun, tersangka menabrak pintu kaca sehingga mengakibatkan luka pada kaki dan kepala tersangka.

Tidak hanya itu, percobaan melarikan diri juga dilakukan saat tersangka hendak dibawa tim penyidik menggunakan mobil menuju ke Pelabuhan Halte Doom.

Di perjalanan, tepatnya sebelum Masjid Al Jihad, tersangka yang berada di kursi belakang mobil mencoba mengambil senjata api salah satu anggota tim.

"Tim kemudian mengambil tindakan tegas terukur terhadap tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Sele Be Solu untuk mendapatkan pengobatan," tutur Ary.

Usai dari RS, tersangka Riko dibawa kembali ke Mapolres Sorong Kota.

Ketika pemeriksaan hendak dilakukan, Riko mengeluh pusing dan penyidikan pun dihentikan. Riko dikembalikan ke dalam sel tahanan.

Di dalam sel tahanan, kata Ary, tersangka sempat dianiaya oleh salah satu tahanan lain.

"Anggota piket kemudian melakukan pengecekan CCTV ruang tahanan dan ditemukan bahwa tahanan atas nama Cece melakukan penganiayaan berulang-ulang terhadap Riko pada bagian dada dan wajah," pungkas Ary. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler