AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK

Selasa, 03 Januari 2023 – 18:59 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait pengumuman dan penahanan tersangka AKBP Bambang Kayun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com - JAKARTA - AKBP Bambang Kayun (BK), tersangka suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM), resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

AKBP Bambang Kayun yang merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, itu ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

BACA JUGA: Nasib AKBP Bambang Kayun, Dulu di Mabes Polri, Ditahan KPK Kini di Fasilitas TNI

“Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1).

Mantan Kabaharkam Polri ini mengatakan bahwa pada awalnya KPK menerima pengaduan masyarakat soal dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus tersebut. Lalu, lanjut dia, KPK melakukan pengumpulan informasi maupun data dalam upaya untuk menemukan adanya peristiwa pidana.

BACA JUGA: Pencuri di Rumah Jaksa KPK Hanya Butuh 6 Menit Masuk, 2 Pelaku Ternyata

"Selanjutnya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai langkah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka BK," kata Firli.

Sebelum melakukan penahanan, KPK telah memeriksa BK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Periksa Presdir PT RGD Airlines, KPK Dalami Penggunaan Jet Pribadi Gubernur Papua

BK sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Jumat (23/12).

Bambang Kayun saat itu tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.

Tersangka BK disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler