Periksa Presdir PT RGD Airlines, KPK Dalami Penggunaan Jet Pribadi Gubernur Papua

Selasa, 03 Januari 2023 – 11:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak terkait kasus dugaan suap Gubernur Papua Lukas Enembe. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak terkait kasus dugaan suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Penyidik KPK mengorek keterangan saksi Isaak mengenai penggunaan jet pribadi untuk keperluan tersangka Lukas Enembe (LE).

BACA JUGA: Pamen Polri Ini Sudah di KPK, Langsung Ditahan?

KPK sudah memeriksa Isaak di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/1).

"Yang bersangkutan hadir sebagaimana surat panggilan beberapa waktu yang lalu. Saksi didalami pengetahuannya antara terkait dengan penggunaan layanan private jet untuk keperluan tersangka LE," Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/1).

BACA JUGA: Pencuri Laptop dan Dokumen Jaksa Ditangkap, Begini Respons KPK

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

BACA JUGA: Inilah Pencuri di Rumah Jaksa KPK

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus.

Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formil dalam penanganan sebuah kasus. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda DIY Gulung 2 Maling yang Membobol Rumah Jaksa KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler