Nasib AKBP Bambang Kayun, Dulu di Mabes Polri, Ditahan KPK Kini di Fasilitas TNI

Selasa, 03 Januari 2023 – 18:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penahanan perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun (BK), Selasa (3/1). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun (BK), Selasa (3/1).

Tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) kini ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

BACA JUGA: Setelah Dijemput Paksa, Saksi Terkait Kasus AKBP Bambang Kayun Ini Dicecar KPK soal Ini

"Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan pada tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari 3 Januari 2023 sampai 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers, Bambang Kayun menggunakan rompi oranye. Kedua tangannya diborgol.

BACA JUGA: Kasus Suap AKBP Bambang Kayun, Yayanti Dijemput Paksa oleh Tim KPK

Dia lalu berdiri menghadap tembok membelakangi Firli Bahuri.

Firli menerangkan kasus ini diawali dari pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan pengumpulan informasi maupun data dalam upaya untuk menemukan adanya peristiwa pidana.

BACA JUGA: KPK Jemput Paksa Saksi Kasus AKBP Bambang Kayun

"Selanjutnya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai langkah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana," jelas dia.

Firli menyayangkan Bambang Kayun yang seharusnya mengemban amanah untuk menegakkan norma-norma hukum yang berlaku, tetapi justru melakukan praktik korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi dari pihak yang berperkara.

Perbuatan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri itu tentu telah mencederai muruah hukum di Indonesia.

Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Mana AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Dugaan Suap?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler