jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bukti yang dimiliki penyidik cukup kuat untuk menjerat perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus suap.
Oleh karena itu, KPK takkan gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun.
BACA JUGA: Seusai Diperiksa KPK, Sekretaris MA: Tanya Saja pada Penyidik
"Besok, Selasa, diagendakan pembacaan putusan permohonan praperadilan tersangka BK di PN Jakarta Selatan. KPK telah memberikan tanggapan, bukti, dan ahli dalam sidang dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/12).
Fikri mengeklaim penetapan Bambang Kayun sebagai tersangka telah didasari pada bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dua petunjuk.
BACA JUGA: Seusai Diperiksa KPK soal Kasus Suap Unila, Anak Buah Cak Imin Bilang Begini
"Berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan sebelas orang, tiga orang ahli, dan petunjuk," jelas dia.
Fikri juga menyampaikan Bambang Kayun sesuai dengan UU Polri berstatus sebagai bagian dari aparat penegak hukum yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
BACA JUGA: KPK Yakin Gugatan Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak Hakim
Bambang Kayun juga seharusnya bertindak sebagai penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Pemohon tidak pernah mengajukan keberatan pada PPATK atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan yang bersangkutan dan KPK pun melakukan pemblokiran rekening di tahap penyidikan dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas dia.
Adapun terkait permohonan ganti kerugian, lanjut Fikri, hanya dapat terjadi jika dilakukan penghentian penyidikan ataupun penuntutan.
"Oleh karena itu, KPK sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim," tandas Fikri.
Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
Bambang Kayun pun sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022.
Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Pasangan suami istri Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
Bambang Kayun sendiri masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri. Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp 2 triliun. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Periksa Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga