jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan enggan menyebutkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya.
Dia mempersilakan awak media untuk menanyakan langsung materi dan hasil pemeriksaan kepada tim penyidik lembaga antirasuah itu.
BACA JUGA: Seusai Diperiksa KPK soal Kasus Suap Unila, Anak Buah Cak Imin Bilang Begini
"Kalau materi, tanyakan saja pada penyidik," kata Hasbi Hasan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Meski demikian, lanjut Hasbi, dirinya pada kesempatan itu menyampaikan surat keputusan (SK) tentang pengangkatan dan usul pemberhentian staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza serta Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Prasetio Nugroho kepada penyidik KPK.
BACA JUGA: KPK Yakin Gugatan Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak Hakim
"Yang jelas, saya menyampaikan SK pengangkatan Redhy, Prasetio, dan usul pemberhentiannya. Itu saja," kata Hasbi.
Pemeriksaan Hasbi Hasan tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di MA yang menjerat tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Periksa Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Penetapan Gazalba ini juga merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati.
Sudrajad telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. Secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.
Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza. Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu, dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Gazalba, Prasetio, dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kendala Kasus Formula E, Ferdinand: KPK Jangan Cemen
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga