jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Muhammad Kadafi selesai menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) yang melibatkan Rektor Prof. Karomani.
Politikus PKB itu membantah dirinya memberikan uang kepada Karomani.
BACA JUGA: KPK Yakin Gugatan Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak Hakim
"Enggak ada (pemberian uang). Kan, jelas di pemeriksaan Prof. Karomani bahwa saya tidak ada menyerahkan uang," kata dia seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/12).
Meski demikian, Kadafi menolak membocorkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada dirinya.
BACA JUGA: Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Periksa Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022. Tiga tersangka selaku penerima suap adalah Rektor Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat Muhammad Basri (MB), dan pemberi suap Andi Desfiandi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
BACA JUGA: Soal Kendala Kasus Formula E, Ferdinand: KPK Jangan Cemen
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta, dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, maka calon mahasiswa baru dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan ke pihak universitas.
Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.
Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin, selaku dosen, dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Heboh Kabar Gaji Tenaga Ahli Penyusun Pidato, Pak Firli Diminta Bertindak, Ternyata KPK Punya Kendala
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga