AKBP Bambang Sugiarto: Perbuatan S Telah Menyebabkan Kebakaran Besar

Rabu, 24 Februari 2021 – 02:10 WIB
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugiarto berbicara dengan tersangka kasus karhutla berinisial S, Selasa (23/2/2021). (ANTARA/HO)

jpnn.com, BINTAN - Penyidik Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menjerat seorang pria berinisial S sebagai tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah itu pada Selasa (23/2).

Menurut Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugiarto, tersangka S ditangkap, karena tanpa sengaja membakar ranting di lahan miliknya hingga memicu karhutla seluas 10 hektare.

BACA JUGA: Pengacara Terdakwa Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Merespons Keterangan Saksi Ahli JPU, Begini Kalimatnya

Peristiwa kebakaran itu terjadi di Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Koala Lobam, Bintan beberapa waktu lalu.

"Meski lahan terbakar itu miliknya, tetapi perbuatan S telah menyebabkan kebakaran besar terjadi," kata AKBP Bambang di Mapolres Bintan.

BACA JUGA: Dramatis, Penangkapan HE Sempat Jadi Tontonan Warga

Dia menjelaskan, ketika karhutla itu terjadi, pelaku sempat mencoba memadamkan kobaran api, namun tidak berhasil karena saat itu angin kencang sehingga api terus melebar.

Karena itu, tersangka dinilai lalai ketika menyulut api di lahan miliknya. Apalagi lahan gambut di daerah tersebut memang terbilang mudah terbakar.

BACA JUGA: Mafia Tanah di Seluruh Indonesia Siap-siap Saja, Polri Sudah Bergerak

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati saat ingin membuka lahan dengan cara membakar.

"Terlebih kondisi cuaca kemarau disertai angin kencang saat ini masih berlangsung," ucap Bambang.

Dalam kasus ini tersangka S sudah ditahan di Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler