jpnn.com, JAKARTA - Arnold JP Nainggolan, pengacara dari enam terdakwa dugaan kelalaian hingga menyebabkan kebakaran Gedung Utama Kejagung RI, mempertanyakan penggunaan teori Probability Approach atau pendekatan kemungkinan dalam menentukan kebakaran gedung tersebut.
Arnold menyampaikan hal itu untuk merespons keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU, yakni Kasubdit dari Puslabfor Polri, Nurcholis.
BACA JUGA: Simak, Saksi Ahli JPU Beberkan Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung
Menurut Arnold, penyidik dalam menentukan kebakaran di gedung tersebut hanya didasarkan pada sejumlah kemungkinan belaka.
Oleh karena itu, lanjut dia, bisa saja kebakaran itu bukan terjadi karena adanya bara dari puntung rokok, sebagaimana yang didakwakan Jaksa pada kliennya.
BACA JUGA: Hari Ini JPU Menghadirkan Saksi-saksi di Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
"Apa tujuan kami dari (menanyakan) teori kemungkinan itu bahwasanya ahli (menyebut) masih memungkinkan kebakaran gedung ini terjadi akibat bara atau memang nyala api. Ahlinya sendiri masih mungkin-mungkin, jadi belum pasti masih mengira-ngira atau menebak-nebak bahasanya," ungkapnya usai ditemui di PN Jaksel, Senin (22/2/2021).
Oleh karena itu, kata Arnold, belum ada kepastian dalam menentukan penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
BACA JUGA: Bidik 7 Calon Tersangka, Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirut Asabri
Lebih lanjut, saksi ahli Nurcholis juga menjelaskan, tak ada puntung rokok yang ditemukan saat Puslabfor Polri melakukan olah TKP di lokasi.
Atas dasar itu, pengacara mempertanyakan apakah puntung rokok itu menjadi abu, di mana bara rokok itu disebut-sebut menjadi penyebab terjadinya kebakaran di gedung tersebut.
Hal itu, tentunya bertentangan dengan dakwaan Jaksa kalau gedung itu terbakar karena puntung rokok dan telah diamankan puntung rokok sebagai barang bukti.
"Majelis hakim nanti yang menilai, tetapi itu yang terinformasikan supaya tak ada jurang informasi antara ruang sidang ini dengan masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Marauke harus tahu," katanya.
Walakin, Arnold menegaskan, berdasar keterangan itu, tidak ditemukan pujtung rokok sebagai penyebab kebakaran Gedung Utama Kejagung.
Sebab, lanjut dia, puntung rokok telah menjadi abu sebagamana informasi yang diperolehnya dalam ruang sidang.
"Saya tegaskan, tidak ditemukan lagi puntung rokok. Puntung rokok itu sudah jadi abu, itulah informasi yang kami peroleh dari dalam ruang sidang," pungkasnya.
Dalam sidang itu, ada enam terdakwa yang dihadirkan di ruang sidang yang terbagi dalam tiga berkas.
Pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.
Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.
Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama