jpnn.com, GORONTALO - Kasus penembakan AKBP Beni Mutahir oleh seorang tahanan kasus narkoba berinisial RY (27) masih ditangani Ditrekrimum Polda Gorontalo. Namun, Bidang Propam Polda Gorontalo juga mengusut dugaan kelalaian yang dilakukan AKBP Beni.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan untuk pelanggaran AKBP Beni saat menjabat Direktur Tahanan dan Barang Bukti masih didalami.
BACA JUGA: Bang Reza Ungkap Kejanggalan di Penembakan AKBP Beni Mutahir, Apa Saja?
“Jadi, kasusnya masih dilakukan pemeriksaan," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (22/3).
Perwira menengah Polri ini menegaskan apabila dari pemeriksaan ditemukan unsur kelalaian dalam proses pengeluarkan RY dari sel tahanan Polda Gorontalo, maka akan ditindak tegas.
BACA JUGA: Soal AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak Tahanan, Saiful Anam: Ini Seperti Koboi Jalanan
“Kalau nanti ditemukan adanya kesalahan prosedur maka pihak-pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Wahyu.
Insiden penembakan terhadap AKBP Beni Mutahir terjadi pada Senin 21 Maret sekitar pukul 04.00 WITA.
BACA JUGA: AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak, Kombes Nur Santiko: Terjadi Pelanggaran Prosedur
Penembakan tersebut terjadi di Jalan Mangga, Kota Gorontalo. Korban ditembak oleh RY dengan menggunakan senjata rakitan yang disimpan di kamar rumahnya.
RY diketahui merupakan tahanan di Rutan Polda Gorontalo dalam perkara narkotika. Kemudian dijemput oleh korban untuk dibawa kediaman orang tua.
Setelah tiba di rumah RY, sempat terjadi keributan dan disusul penembakan yang menewaskan AKBP Beni Mutahir.
Usai menembak korban, RY sempat berencana meninggalkan Kota Gorontalo dengan menggunakan pesawat terbang.
Namun, RY tidak jadi berangkat dan pulang ke rumahnya. Setelah itu petugas menangkap RY dan kini dilakukan pemeriksaan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak Tahanan Kasus Narkoba, Mabes Polri Bereaksi Begini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan