AKBP Benny Ingatkan Warga Yahukimo Tidak Membawa Sajam di Tempat Umum

Minggu, 23 Agustus 2020 – 19:21 WIB
Kapolres Yahukimo AKBP Benny Ady Prabowo. Foto: Antara/HO

jpnn.com, JAYAPURA - Kapolres Yahukimo AKBP Benny Ady Prabowo mengimbau warga Kabupaten Yahukimo tidak membawa senjata tajam (sajam) di muka umum guna mencegah terjadinya tindak kriminal dan keresahan.

Hal ini guna menyikapi situasi beberapa waktu belakangan ini di Dekai, Kabupaten Yahukimo yang terjadi tindak kriminal berupa pembunuhan warga.

BACA JUGA: KKB Kali Kopi Makin Songong, Helikopter TNI-Polri Ditembaki

"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana kriminal dan keresahan masyarakat," katanya ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Papua, Minggu (23/8).

Ia menyampaikan bahwa masyarakat harus mematuhi Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Larangan memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam di muka umum.

BACA JUGA: Tiga Pria Asal Aceh Jauh-jauh ke Bogor Cuma Berbuat Maksiat

"Sesuai dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951, kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam baik berupa pisau, tombak, parang, panah serta senjata tajam lainnya di muka umum, karena dapat memicu terjadinya tindakan kriminal atau menimbulkan keresahan masyarakat," tegasnya.

AKBP Benny juga menyampaikan bahwa imbauan ini sudah disampaikan secara langsung kepada masyarakat melalui Satuan Binmas Polres Yahukimo agar tidak melakukan hal tersebut.

BACA JUGA: Anak Buah AHY Sebut Diksi KAMI jadi Perusak Persatuan

"Apabila ada masyarakat yang membawa senjata tajam akan kami kenakan pasal dengan UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Adapun penyampaian kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat negatif dan membuat masyarakat menjadi resah," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler