Tiga Pria Asal Aceh Jauh-jauh ke Bogor Cuma Berbuat Maksiat

Minggu, 23 Agustus 2020 – 00:52 WIB
Barang bukti yang diamankan Polres Bogor. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor membekuk tiga orang pengedar narkoba asal Aceh berinisial M, S dan SY.

Barang bukti diamankan berupa sabu-sabu sebanyak delapan bungkus plastik bening klip besar dan satu bungkus plastik klip sedang dengan berat brutto 411 Gram / 4,11 Ons.

BACA JUGA: Perbuatan AS Merusak Citra PNS, Bikin Malu

Semua barang bukti diamankan di dua TKP yang berbeda.

TKP pertama di Kampung Cidokom RT 01/04, Desa Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Petugas Curigai Aktivitas WNA Nigeria di Bali

Lokasi kedua di Bedahan RT 02/03, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu yang sama, yaitu Kamis (20/8).

“Serta masih ada satu orang pelaku yang menjadi DPO. Tentunya kami akan terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan," ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy melalui keterangan tertulis Polres Bogor yang diterima radarbogor.id, Sabtu (22/8).

Terhadap para tersangka, ia mengatakan, dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal hukuman mati. (ran/radarbogor)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler