AKBP Brotoseno Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat, Begini Kata Habiburokhman 

Kamis, 14 Juli 2022 – 18:05 WIB
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut evaluasi internal di Polri terbukti berjalan optimal menyusul keputusan Komisi Kode Etik Polri Kembali (KKEPK) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Dalam putusan sidang yang digelar pada Kamis (14/7) ini, AKBP Brotoseno mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.

BACA JUGA: KontraS Anggap Ada Upaya Menutupi Kasus Tewasnya Brigadir J, Mirip Pengusutan Perkara 6 Laskar FPI

"Inilah bukti bahwa evaluasi internal Polri berjalan dengan baik," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (14/7).

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan putusan terhadap AKBP Brotoseno juga menunjukkan Polri tidak menoleransi pelanggaran etik atau hukum setiap anggota.

BACA JUGA: Komisi PK Putuskan AKBP Brotoseno Disanksi PTDH

"Ini menjadi pelajaran untuk seluruh anggota Polri, harus berpikir 1000 kali untuk melakukan pelanggaran etika atau hukum," ungkapnya.

Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri Kembali (KKEPK) memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno.

BACA JUGA: KontraS Ungkap Kejanggalan di Kasus Baku Tembak, Singgung Keberadaan Irjen Ferdy Sambo 

Sebelumnya, AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat karena keterlibatan menerima suap, tetapi hanya diberi sanksi demosi.

"Sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7).

Menindaklanjuti putusan tersebut, kata Nurul, sekretariat KKEP PK akan mengirim hasil putusannya ke SDM Polri.

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

"Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH," katanya. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler