Komisi PK Putuskan AKBP Brotoseno Disanksi PTDH

Kamis, 14 Juli 2022 – 17:22 WIB
Kebagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat memberi keterangan di Mabes Polri, Kamis (14/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Peninjauan Kembali (PK) telah memutuskan AKBP Raden Brotoseno disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kebagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan keputusan itu berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEPK) pada Jumat (8/7).

BACA JUGA: Besok, Komisi PK Bakal Umumkan Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno

"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PIT/72/XI/20, tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanski administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Nurul di Mabes Polri.

Adapun nomor putusan KKEPK tersebut adalah PUT/KKEPK/I/VII/tahun 2022.

BACA JUGA: Murid SD Jatuh ke Pelukan JU, Hamil 8 Bulan, Ada 23 Adegan

"Menindaklanjuti hasil KKEPK putusan tersebut maka sekretariat KKEPK akan mengirimkan putusan KKEPK ke SDM untuk ditindaklnjuti dengan menerbitkan KEP PTDH," ujar Nurul.

Kendati demikian, dia melanjutkan keputusan PTDH belum diterbitkan.

BACA JUGA: Suami Lagi Asyik Memancing, Istri Digarap Tetangga

"Jadi, saat ini untuk keputusan PTDH-nya belum ada," tutur Nurul.

Komisi PK yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono itu disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (29/6).

"Sejak dibentuk Komisi PK pada 29 Juni kemarin diberikan waktu 14 Hari. Setelah itu, maka Komisi PK harus menyampaikan hasil pemeriksaan," kata Ramadhan di The Tribrata Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7). (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Insiden Baku Tembak 2 Polisi, Kapolres Melucuti Senpi Anak Buahnya


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
AKBP Brotoseno   PTDH   Dipecat    Polri  

Terpopuler