jpnn.com, TIMIKA - Kapolres Mimika, Papua AKBP IGG Era Adhinata memerintahkan penyidik Satreskrim segera melelang barang bukti berupa 1,78 ton minyak tanah subsidi.
Minyak tanah itu merupakan hasil sitaan dari empat penimbun di wilayah Kota Timika pada pertengahan Desember 2021 lalu.
BACA JUGA: AM Ditangkap Anak Buah AKBP Anggun Cahyono, Perhatikan Tampangnya
AKBP Era memerintah penyidik melelang minyak tanah barang bukti tersebut agar tidak menguap dan tidak membahayakan keselamatan orang banyak.
"Uang hasil lelang itu nanti menjadi barang bukti saat persidangan di pengadilan," kata AKBP Era Adhinata di Timika, Minggu (23/1).
BACA JUGA: Kombes Riko Sunarko Dicopot Irjen Panja Bukan karena Disuap Bandar Narkoba, Ternyata
Perwira menengah Polri itu menyatakan kasus itu akan diproses sampai tuntas.
Terlebih lagi, minyak tanah itu merupakan bahan bakar bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada warga, bukan malah ditimbun untuk kepentingan meraup keuntungan pribadi.
BACA JUGA: Mobil Arteria Dahlan Menunggak Pajak, Bapenda DKI Bergerak
"Tetap proses. Itu tidak bisa ditawar-tawar," tegas AKBP Era.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan jajarannya masih terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak, yaitu Disperindag Mimika, BPH Migas di Jakarta dan PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional VIII Papua-Maluku..
"Kami membutuhkan keterangan dari saksi ahli untuk membuat terang perkara ini, mengingat kasus ini masuk kategori lex specialis," ucap Bertu.
Selain itu, empat orang yang sebelumnya ditangkap saat penggerebekan di sejumlah lokasi di Kota Timika pada Kamis (16/12/2021) hingga Jumat (17/12/2021), mereka kini sudah dilepas dan dikenakan wajib lapor.
Bertu mengatakan untuk agen minyak tanah tempat barang bukti itu dibeli para penimbun sudah dilaporkan kepada pihak Pertamina untuk diberikan tindakan administrasi sampai dengan pencabutan izin.
"Karena agen tidak boleh menjual minyak tanah bersubsidi kepada orang tertentu dengan jumlah yang sangat banyak," jelas Bertu.
BACA JUGA: Selain Melibatkan TNI, Konon Gibran Keluar Uang Pribadi Menyelesaikan Masalah Ini
Empat penimbun minyak subsidi yang sempat diamankan pihak Polres Mimika berinisial H, Y, SWP, dan H.
Dari tangan empat orang tersebut, polisi menyita sebanyak 1,78 ton minyak tanah bersubsidi yang sudah dikemas dalam jeriken.
Keempat penimbun minyak tanah bersubsidi itu dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak, Gas dan Bumi yang telah diperbaharui menjadi UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam