Mobil Arteria Dahlan Menunggak Pajak, Bapenda DKI Bergerak

Minggu, 23 Januari 2022 – 17:09 WIB
Mobil-mobil yang disebut milik anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan terparkir di basemen Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1). Lima mobil Arteria sebelumnya terparkir berpelat nomor polisi sama. Kini sudah berganti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bakal mengecek mobil milik anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Pasalnya, salah satu mobil Arteria Dahlan disebut menunggak pajak selama 16 bulan dengan nilai mencapai Rp 10,8 juta.

BACA JUGA: Soal Pelat Nomor Khusus Polisi di Mobil Arteria Dahlan, Kombes Sambodo Bereaksi Begini, Tegas

"Kami cek data dahulu, ya," ucap Lusiana saat dikonfirmasi, Minggu (23/1).

Dia menyebutkan, apabila mobil Arteria yang menunggak pajak itu berpelat DKI Jakarta, maka itu menjadi kewenangan Bapenda DKI.

BACA JUGA: Kombes Riko Sunarko Dicopot Irjen Panja Bukan karena Disuap Bandar Narkoba, Ternyata

"Kalau pelat DKI masuk ke Bapenda DKI. Kami sedang cek pelat nomornya," kata Lusiana.

Diketahui, berdasarkan informasi di situs resmi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta, mobil dengan plat B1**8 TJS itu telah jatuh tempo sejak September 2020.

BACA JUGA: PA 212 Ancam Polisikan Arteria Dahlan, Ini Alasannya

Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang seharusnya dibayar setiap tahunnya oleh Arteria Dahlan adalah sebesar Rp 8.669.000 dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.

Sementara itu, Politisi PDIP itu harus membayar denda PKB sebesar Rp 2.046.300 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp 100.00.

Dengan demikian, total tunggakan mobil Arteria Dahlan menjadi Rp 10.815.300. (mcr4/fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler