jpnn.com, CIBINONG - Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkap fakta baru terkait kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial tunai (BST) Kemensos terhadap 30 orang warga Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Terbaru, polisi menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Cipinang Endang Suhendar sebagai tersangka korupsi bansos Kemensos.
BACA JUGA: Begini Modus Lukman Hakim Menilap Dana Bansos Kemensos
Menurut Harun, Endang juga sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu polisi karena menarik setoran dari dana bansos bagi warga terdampak pandemi COVID-19 itu.
"Sekdes tidak di tempat. Sementara ini tersangka. Masih telisik, masuk DPO (daftar pencarian orang)," kata AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa (16/2).
BACA JUGA: PPATK Temukan Aliran Dana Miliaran di Rekening Sultan, Simak Penjelasan Kombes Helmi
Mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut Sekdes Cipinang bernama Endang Suhendar menarik setoran dari stafnya berinisial LH (32).
LH yang diketahui sebagai Lukman Hakim sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA: Mendadak Langkah Bu Risma Melambat, Ketemu Laki-Laki yang Pakai Anting di Telinga Kanan
Sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang, Lukman Hakim diduga memanipulasi data 30 warga penerima bansos Covid-19 di desanya.
Harun menjelaskan, Lukman Hakim memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga menilap uang bansos senilai Rp 54 juta atau Rp 1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.
"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp 600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp 1,8 juta per orang," terang AKBP Harun.
Dalam menjalankan aksinya, Lukman Hakim dibantu oleh 15 warga yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.
Kemudian, sebanyak 15 warga yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp 250 ribu.
"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kita dalami. Kalau bukti cukup akan kita tersangkakan," kata Harun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam