PPATK Temukan Aliran Dana Miliaran di Rekening Sultan, Simak Penjelasan Kombes Helmi

Rabu, 17 Februari 2021 – 02:10 WIB
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana miliaran rupiah di rekening bank pria berinisial berinisial MR alias Sultan.

MR alias Sultan merupakan bandar narkoba yang ditangkap jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ssst, PPATK Ikut Menelusuri Aliran Duit Korupsi Benih Jagung di NTB

Selain kasus penyalahgunaan narkoba, Polda NTB juga menjerat Sultan dengan pasal TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Temuan PPATK Ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.

BACA JUGA: Begini Modus Lukman Hakim Menilap Dana Bansos Kemensos

"Iya, jadi dari hasil penelusuran PPATK, dalam transaksi perbankan itu ada sekitar miliaran rupiah," kata Kombes Helmi di Mataram, Selasa (16/2).

Menindaklanjuti temuan PPATK tersebut, jajaran Polda NTB saat ini tengah memilah transaksi yang ada kaitannya dengan bisnis narkoba.

BACA JUGA: Brigjen Edi Swasono Marah Besar: Ini Sudah Sangat Keterlaluan

"Mana-mana yang terafiliasi dengan kejahatan, itu yang kami sita," jelas Helmi.

Sejauh ini dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba yang diduga dijalankan Sultan, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset pribadinya.

"Yang kami sita aset bergerak dan tidak bergerak. Seperti rumah, motor, mobil. Rekening perbankan dia jauh hari sebelumnya juga sudah kami blokir semua," kata Helmi.

Penyitaan barang berharga milik Sultan dilakukan dalam rangkaian penangkapannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Karang Bagu, Kota Mataram, pada 17 Juni 2020.

Sebelumnya, Sultan ditangkap bersama Ketut Sudarsana alias Kesut, Gede Ari Anggara alias Ari, Muhammad Jaelany Sukron alias Elan, dan Ni Wayan Kusmiati alias Mia.

Dalam putusan pidana narkotikanya, Sultan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

MR alias Sultan pun dinyatakan terbukti menyalahgunakan sabu-sabu seberat 0,27 gram.

BACA JUGA: Anak Terkejut Saat Masuk Rumah, Tak Menyangka Lihat Sang Ibu Berbuat Nekat di Ruang Keluarga

Oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram, Sultan divonis hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Dalam proses hukumnya, terdakwa Sultan kini sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB.

Untuk kasus TPPU-nya, Sultan ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat sangkaan pidana Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler