AKBP Hery Purnomo Peringatkan Pedagang Minyak Goreng Curah di Jember

Jumat, 27 Mei 2022 – 23:24 WIB
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo bersama Komandan Kodim 0824 Letkol Inf Batara C. Pangaribuan melakukan inspeksi mendadak di Pasar Mangli Jember, Jumat (27/5/2022). ANTARA/HO-Polres Jember

jpnn.com, JEMBER - Polres Jember dan Kodim 0824 menemukan ada pedagang menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET), di salah satu pasar tradisional di daerah itu pada Jumat (27/6).

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan sengaja melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke pasar untuk mengecek langsung harga minyak goreng curah.

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Koruptor Ini Ditangkap di Jatim, Lihat Tampangnya

"Kami melakukan inspeksi mendadak di Pasar Mangli untuk memantau harga minyak goreng curah sesuai HET yang sudah ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram," kata AKBP Hery Purnomo.

Sidak itu dilakukan AKBP Hery bersama Komandan Kodim 0824 Letkol Inf Batara C. Pangaribuan.

BACA JUGA: Pengemudi Pajero Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Pancoran, Dia Ternyata

Sidak itu sesuai dengan instruksi Kapolri untuk mengecek dan mendata pasokan, distribusi dan harga minyak goreng curah di seluruh pasar tradisional.

"Hasilnya masih ditemukan dua toko, minyak goreng curah yang dijual melebihi HET di Pasar Mangli, yakni Rp 16.000 per kilogram," ungkapnya.

BACA JUGA: Aksi Pocong Mencuri di Hotel Berbintang Terekam CCTV, Pelaku Ternyata

Saat ditanya AKBP Herry, pedagang mengaku menjual minyak goreng curah di atas HET karena pembelian dari agen sudah Rp 15.500 per kilogram (kg). Mereka lantas menjualnya Rp 16.000 per kilogram demi keuntungan Rp 500/kg.

"Kami tegaskan kepada pedagang pengecer minyak goreng curah agar harganya di pasar dapat menyesuaikan dengan HET. Apabila tetap menjual di atas HET dengan alasan apa pun maka akan ditindak tegas oleh Polres Jember," ujar AKBP Herry.

Seusai sidak di Pasar Mangli, Kapolres Jember menyarankan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat untuk membuat surat edaran kepada seluruh mantri pasar tradisional agar memasang banner terkait HET minyak goreng curah.

"Di seluruh pasar tradisional dan toko penjual minyak goreng curah dipasang banner dan peringatan agar menjual sesuai HET sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Apabila melanggar akan dilakukan tindakan tegas," kata Herry. (ant/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler