Pengemudi Pajero Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Pancoran, Dia Ternyata

Jumat, 27 Mei 2022 – 17:52 WIB
Mobil Pajero yang terlibat kecelakaan maut di Pancoran menewaskan dua orang dan empat orang lainnya luka-luka. Foto: @jakarta.terkini

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan JRS (23) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.

JRS merupakan sopir Pajero dalam kecelakaan maut yang melibatkan delapan kendaraan pada Rabu (25/5) sekitar pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA: AKP DK Polisikan Ibu Mertua Atas Tuduhan Pencurian, Polda Metro Jaya Merespons

Sebanyak dua orang dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan itu, sedangkan empat lainnya luka-luka.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut penetapan JRS sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam.

BACA JUGA: Sopir Pajero jadi Tersangka Kecelakaan di Pancoran

"Pengemudi Pajero atas nama JRS sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5).

Menurut Kombes Sambodo, tersangka JRS ternyata masih berstatus pelajar.

BACA JUGA: Polisi Buru Bos 11 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

"Masih kuliah," ucap perwira menengah Polri itu.

Tersangka JRS sendiri dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan pasal itu, JRS terancam hukuman penjara selama enam tahun.

Sebelumnya, kecelakaan maut itu melibatkan tiga mobil dan lima motor.

Selain menewaskan pasangan suami istri, empat korban lainnya luka-luka. (mcr18/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Nama 11 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakarta, Ada yang Anda Kenal?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler