jpnn.com, SAMARINDA - Tim Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pencuri yang beraksi di salah satu hotel bintang empat di Kota Tepian.
Pencuri itu ialah Ricky Saputra alias Pocong (24). Dia ditangkap polisi lantaran menggondol dua speaker berharga belasan juta.
BACA JUGA: AKP DK Polisikan Ibu Mertua Atas Tuduhan Pencurian, Polda Metro Jaya Merespons
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi mengatakan pemuda 24 tahun itu mencuri dua speaker di dalam ruang operator Ballroom Hotel Mesra Business Samarinda pada Sabtu (7/5) pagi.
"Saat itu pelaku datang sendirian, langsung masuk ke dalam ruang operator dengan menjebol pintu. Kemudian membawa dua unit alat pengeras suara seharga Rp 19 juta," ucap Iptu Fahrudi dikonfirmasi JPNN.com pada Jumat (27/5).
BACA JUGA: TA Nekat Mencuri Besi Proyek Kereta Cepat
Saat beraksi, tidak satu pun petugas jaga di hotel yang mengetahui aksi Pocong menggondol alat pengeras suara itu.
Aksinya Pocong baru terungkap setelah pihak hotel hendak menggunakan speaker, tetapi sudah hilang dari tempatnya.
BACA JUGA: Pria Ini Mencuri Motor Temannya Sendiri, Gegara Sakit Hati, Ya Ampun
"Aksi pelaku terekam CCTV, dalam rekaman tampak pelaku dengan mudah mengangkat speaker itu," bebernya.
Setelah pihak hotel melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu, polisi melakukan penyelidikan.
Bernekal rekaman CCTV itu juga diketahui bahwa Pocong ternyata seorang residivis.
Polisi lantas bergerak menangkap Pocong di kediamannya, Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Jumat (25/5) pagi.
"Setelah menerima laporan kami lakukan penyelidikan. Kami mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi TKP. Dari hasil CCTV kami bisa mengamankan pelaku," ujar Fahrudi.
Dia menyebut tersangka Pocong ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti dua unit speaker yang belum terjual.
BACA JUGA: Aksi Syarif Setelah Memerkosa & Menghabisi Adik Iparnya Sungguh Biadab!
"Dari hasil penyelidikan kami, pelaku ini memang spesialis pencurian. Sebelumnya pelaku sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama," kata Fahrudi.
Akibat perbuatannya mencuri di hotel berbintang itu, Pocong kembali meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (mcr14/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Residivis NAS Sangat Biadab
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arditya Abdul Aziz