jpnn.com, CIBINONG - Polisi mengungkap fakta mengejutkan tentang pengakuan ARA (27), penculik 10 anak laki-laki di wilayah Kabupaten Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan (wilayah Jabotabek).
Menurut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, ARA mengaku seorang mantan narapidana atau napi terorisme.
BACA JUGA: Kapolri Khawatir, Irjen Albertus Kawal Operasi AKP Johan Silaen
Oleh karena itu, penyidik Polres Bogor bakal berkoordinasi dengan Tim Densus 88 Antiteror Polri.
"Kami akan bekerja sama dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pengembangan kasus penculikan ini," kata AKBP Iman Imanuddin di kantornya, Cibinong, pada Kamis (12/5).
BACA JUGA: Polri Jemput Paksa Pendeta Saifudin Ibrahim? Irjen Dedi Berkata
Kepada polisi, penculik anak itu bahkan mengaku sudah tiga kali menjalani hukuman pidana, dua di antaranya merupakan tindak pidana terorisme.
Warga Kota Depok itu juga pernah menjalani pelatihan teroris di Poso, Sulawesi Tengah, selama tujuh bulan.
BACA JUGA: Briptu Hasbudi Terlibat Pembunuhan? AKBP Hendy Menjawab
AKBP Iman mengatakan penangkapan ARA diawali dengan adanya laporan masyarakat mengenai hilangnya bocah di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
"Dari yang bersangkutan, kami berhasil menyelamatkan sepuluh orang anak yang saat ini sedang berada di wilayah Senayan, Jakarta Selatan," ucapnya.
Saat beraksi, ARA menjalankan modus berpura-pura menjadi polisi dan mengaku sebagai Satgas Covid-19.
Awalnya, tersangka menegur anak-anak calon mangsanya dengan alasan tidak memakai masker, kemudian para korban dibujuk untuk ikut dengan tersangka.
Dalam kejadian di Kemang Bogor, ada satu dari lima orang yang dibawa tersangka, sedangkan empat orang anak lainnya dikembalikan.
"Untuk motifnya sedang kami dalami. Nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk ada atau tidaknya tindak kekerasan seksual," ujar perwira menengah Polri itu.
Polisi juga masih mendalami dugaan motif pelaku menculik anak-anak itu untuk dilibatkan dalam tindak terorisme.
Saat ini, tersangka penculik itu dijerat dengan Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam