jpnn.com - NATUNA - Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandi menyatakan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba baik sebagai pemakai apalagi pengedar.
Perwira menengah Polri memastikan akan merekomendasikan pemecatan terhadap anggota Polres Natuna dan jajarannya yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Tidak Mau Kecolongan, AKBP Nuswanto Sanksi Tegas Anggota Terlibat Narkoba
"Kalau memang ada anggota yang menggunakan narkoba, akan segera kami upayakan lakukan sidang etik hingga merekomendasikan pemecatan ke polda," kata AKBP Iwan Ariyandi saat jumpa pers di Mapolres Natuna di Ranai, Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (1/11).
Menurut Iwan, tidak ada toleransi bagi yang terlibat apalagi sebagai pengedar atau positif memakai narkoba.
BACA JUGA: Tegas, AKBP Tonny Kurniawan Tindak Anggota Polisi Terlibat Narkoba
Dia memastikan anggota itu akan ditindak tegas hingga pemecatan sesuai aturan serta kode etik disiplin Polri.
AKBP Iwan menyatakan penerapan aturan tersebut tidak akan tebang pilih jika terbukti ada anggota yang melakukan penyalahgunaan narkoba dengan alasan apa pun.
BACA JUGA: Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Cipinang Dikenakan Sanksi Tegas, Apa Itu?
"Pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi tanpa pandang bulu," katanya lagi.
Saat ini, kata Iwan, Polres Natuna dan jajaran juga kerap melaksanakan pengecekan tes urine secara internal guna mengantisipasi penyalahgunaan narkoba bagi anggota.
"Kegiatan operasi antinarkotika tidak hanya tertuju kepada masyarakat, tetapi juga menyasar kepada setiap anggota Polri khususnya di jajaran Polres Natuna" ungkapnya.
AKBP Iwan mengatakan bahwa hal itu dilakukan agar setiap anggota polisi bersih dari lingkaran peredaran narkoba, dan memastikan tidak akan pernah ada peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Natuna.
Diketahui sejak Februari 2021 hingga 2022, Polres Natuna secara berkala telah melakukan tes urine kepada setiap anggota dan jajaran di lingkungan Polres Natuna. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi