Tegas, AKBP Tonny Kurniawan Tindak Anggota Polisi Terlibat Narkoba

Minggu, 30 Oktober 2022 – 19:37 WIB
Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan. dok.ANTARA

jpnn.com - REJANG LEBONG - Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan menyatakan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

"Kami mewarning kepada seluruh anggota Polres Rejang Lebong untuk tidak terlibat dalam segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Jika ada yang kedapatan akan kami tindak tegas," kata AKBP Tonny Kurniawan, di Rejang Lebong, Minggu (30/10).

BACA JUGA: Gegara Narkotika, Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Ditangkap di Tempat Hiburan Malam

AKBP Tonny menyampaikan itu menyusul adanya oknum anggota Polres Rejang Lebong yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kota Lubuklinggau, Sumsel Minggu (23/10) sekitar pukul 04.00 WIB. Oknum anggota polisi itu ditangkap di salah satu lokasi hiburan malam dengan barang bukti dua butir pil ekstasi.

Tonny menjelaskan bahwa oknum anggota anggota Polres Rejang Lebong yang ditangkap petugas Polres Kota Lubuklinggau tersebut ialah Bripda SPM (25). Menurut dia, Bripda SP bertugas di Seksi Propam Polres Rejang Lebong dan diperbantukan sebagai sopir Wakapolres Rejang Lebong.

BACA JUGA: Mantan Napi Narkoba Ini Bercerita Perjalanan Hidupnya Lewat Album Rindu

Dia mengaku sudah mengetahui adanya penangkapan oknum anggotanya itu. AKBP Tonny menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus itu kepada pihak Polres Kota Lubuklinggau.

Tonny mengatakan pihaknya akan melakukan sidang kode etik terhadap oknum yang bersangkutan di Mapolres Rejang Lebong.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkoba, Dua Oknum Satpol PP Ini Terancam Dipecat

Namun, pelaksanaannya masih akan menunggu pelimpahan kasusnya dari Polda Bengkulu.

Sanksinya yang akan dijatuhkan tergantung hasil pemeriksaannya.

Sekali lagi, AKBP Tonny mengimbau anggota Polres Rejang Lebong untuk tidak terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Jika ada anggota yang kedapatan, dirinya akan menindak tegas karena polisi adalah pengayom dalam masyarakat, sehingga harus memberikan contoh yang baik.

Sebelumnya, personel Satresnarkoba Polres Kota Lubuklinggau, Polda Sumsel, Minggu (23/10) sekitar pukul 04.00 WIB menangkap dua orang tersangka yang membawa narkoba jenis pil ekstasi sebanyak dua butir dengan logo kuda.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan diketahui jika dari dua butir pil ekstasi atau ineks ini sebutir, di antaranya, mereka beli secara patungan, dan satu lagi milik SPM yang ada di tempat hiburan malam ruangan nomor 7 Wisma Q yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Di tempat hiburan malam ini, petugas Satresnarkoba Polres Kota Lubuklinggau mengamankan empat orang, satu di antaranya adalah Bripda SPM. Selanjutnya mereka ini dilakukan tes urine dan semuanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Pada saat penangkapan para tersangka ini, personel Polres Kota Lubuklinggau juga mengamankan sepucuk senjata api dinas Polri beserta lima butir amunisi, kartu anggota (KTA) serta surat izin membawa senjata dari tangan oknum anggota Polres Rejang Lebong tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler