AKBP Jerry Raymond Dipecat, Peraturan Kapolri tentang Waskat Seharusnya Diterapkan

Sabtu, 01 Oktober 2022 – 10:42 WIB
tangkapan layar- mantan Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon Siagian menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty.

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai Peraturan Kapolri (Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Perkap Waskat) seharusnya diterapkan dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J yang menyeret AKBP Jerry Raymond Siagian.

AKBP Jerry Raymond adalah mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Dia sebelumnya menjabat wakil direktur reserse kriminal umum (Wadirreskrimum).

BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat, Kapolri Dapat Info dari Istana, Begini

Dia mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat tidak hormat dari Polri dalam sidang KKEP atas kasus kematian Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

"Logikanya tidak mungkin Jerry bergerak tanpa sepengetahuan atasannya, apalagi terkait kasus pembunuh yang terjadi di rumah kadiv propam," kata Bambang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/10).

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Siap Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry, Pernyataan Pengamat ini Menohok

Menurut peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu, peran pengawasan melekat oleh atasan Jerry, dalam hal ini Kapolda Metro Jaya pada kasus itu patut dipertanyakan.

"Kalau atasannya tidak mengetahui pergerakan wadirreskrimum justru layak ditanyakan bagaimana peran waskatnya," lanjut Bambang.

BACA JUGA: 3 Kapolda Terlibat Skenario Ferdy Sambo? Pernyataan Kapolri Tegas!

Diketahui, dalam Perkap 2/2022 tentang Waskat yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada April lalu, mengatur jika ada bawahan melakukan tindak pelanggaran, maka atasan dua tingkat di atas anggota Polri yang melanggar akan diminta pertanggungjawaban.

"Dalam hal ini, Perkap 2/2022 tentang pengawasan melekat seharusnya diterapkan," ujar Bambang.

Dia khawatir jika Perkap Waskat itu tidak diimplementasikan, itu bakal jadi preseden buruk dalam penindakan oknum di kepolisian ke depan.

"Akan jadi preseden buruk bila perkap tersebut tak difungsikan dalam kasus yang mendapat perhatian publik sangat besar ini. Apakah Perkap Waskat tersebut dibuat hanya sekadar aturan penghias dinding saja?," ucap Bambang Rukminto.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi PTDH kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian di kasus Brigadir J.

Namun, AKBP Jerry mengajukan banding sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler