Polda Metro Jaya Siap Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry, Pernyataan Pengamat ini Menohok

Selasa, 13 September 2022 – 23:19 WIB
Ilustrasi - Mantan Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (masker putih). Dok Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

jpnn.com - JAKARTA - Kritikan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto sangat menohok terkait rencana Polda Metro Jaya memberikan bantuan hukum pada AKBP Jerry Raymond Siagian.

Bambang membandingkan penegakan etik Satpam dengan polisi.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Pasang Badan Untuk AKBP Jerry, IPW Pertanyakan Hal Ini

Menurutnya, penegakan kode etik Satpam lebih bagus dibanding Polri.

"Satpam yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin tentunya langsung dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya, apalagi menjadi tersangka pidana," ujar Bambang ketika dikonfirmasi melalui pesan instans di Jakarta, Selasa (13/9).

BACA JUGA: Polisi yang Intimidasi Wartawan Liput Pembunuhan Brigadir J Kini Menerima Akibatnya

Jerry merupakan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya.

Dia dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mabes Polri.

BACA JUGA: Inilah Tempat Ferdy Sambo Merancang Skenario Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J

Jerry dinyatakan terlibat dalam menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.

Bambang menyebut upaya Polda Metro memberikan pendampingan hukum kepada AKBP Jerry Raymond Siagian sebagai wujud perlawanan dari Polda Metro kepada Mabes Polri.

"Saya tidak bisa memahami apakah Polda Metro paham atau tidak terkait pidana obstruction of justice yang dilakukan AKBP JS," ucapnya.

Menurut dia, upaya pembelaan tersebut menunjukkan adanya insubordinasi (durhaka/pembangkangan).

Selain itu juga memberikan tontonan yang buruk untuk masyarakat, bahwa institusi masih begitu membela personel yang diduga terlibat pelanggaran pidana.

Bambang menyebut tontonan itu menunjukkan Polda Metro melakukan insubordinasi dengan Mabes Polri dan secara umum belum ada kata sepakat terkait kode etik profesi kepolisian.

Bambang mengatakan bahwa pendampingan hukum memang hak seseorang, tetapi bukan dibela serta merta oleh institusi.

Menurut dia, keberatan pada hasil sidang KKEP, personel Polri masih bisa menggunakan haknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan didampingi pengacara dari luar institusi.

"Persoalan sanksi PTDH ini seharusnya Polri belajar dari Satpam," kata Bambang.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya siap memberikan pendampingan hukum untuk mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang dipecat sebagai anggota Polri lantaran terseret kasus Brigadir J.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (12/9).

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi PTDH kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian karena keterlibatan-nya dalam kasus Brigadir J.

Atas putusan itu AKBP Jerry mengajukan banding sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. (Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler