Oknum Polisi Briptu MAR Gugat Kapolda NTB, Ini Sebabnya

Sabtu, 10 September 2022 – 19:00 WIB
Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol. Abdul Azas Siagian. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com - MATARAM - Oknum anggota Polri Briptu MAR (27) menggugat kapolda NTB (Nusa Tenggara Barat) lewat jalur praperadilan. 

Oknum polisi itu keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus narkoba. 

BACA JUGA: Terbongkar, Oknum Perwira EH Ternyata Selingkuh dengan Istri Polisi, Ujungnya Pahit

Briptu MAR mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Raba Bima, yang salah satu pihak termohon ialah kapolda NTB. 

"Kami sudah dapat informasi soal pengajuan praperadilan Briptu MAR,” kata Kepala Bidang Hukum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Abdul Azas Siagian di Mataram, Sabtu (10/9). 

BACA JUGA: Briptu MAR Bikin Malu Korps Bhayangkara, Mantan Ajudan Wakapolres Dompu Itu Kini Jadi Tersangka

Polda NTB menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Briptu MAR di PN Raba Bima. 

“Sidang perdana dijadwalkan Selasa (13/9) besok, sudah ada tim kami bentuk dan siap menghadapi itu," ungkap Azas.

BACA JUGA: Briptu MAR Eks Ajudan Wakapolres Dompu Tersangka Pengedar Narkoba

Menurut data yang tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, gugatan praperadilan Briptu MAR terdaftar pada 29 Agustus 2022 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN RBI.

Materi praperadilan Briptu MAR berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima. 

Mengenai materi tersebut, Kombes Abdul Azas menyatakan bahwa penyidik tidak akan gegabah menetapkan tersangka dalam suatu penanganan perkara.

"Jadi, nanti saja kita lihat dari hasil praperadilan," kata perwira menengah Polri itu.

Mengenai perkembangan penanganan kasus peredaran narkoba dengan tersangka Briptu MAR, Kombes Abdul Azas meyakinkan bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa peneliti. 

"Sudah ada progres tahap satu, berkas dilimpahkan untuk diteliti jaksa. Hasilnya (penelitian jaksa) masih menunggu," ungkapnya. 

Kasus yang melibatkan Briptu MAR itu berawal dari penangkapan seorang terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Kilo, Kabupaten Dompu.

Pengembangan berlanjut dengan menangkap seorang pria berinisial CA di Kabupaten Bima. 

Dari CA, polisi menyita belasan klip plastik berisi sabu-sabu.

Dalam pengakuannya kepada polisi, CA mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Briptu MAR. 

Polisi pun menyusun strategi agar terjadi transaksi antara CA dengan Briptu MAR.

Strategi polisi membuahkan hasil dengan menangkap Briptu MAR saat hendak transaksi sabu-sabudengan CA. 

Anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Dompu tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 91 gram.

Sebagai tersangka, Briptu MAR dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 127 Huruf a UU Narkotika turut disangkakan kepada Briptu MAR. 

Sebab, sesuai hasil tes urine yang bersangkutan terkonfirmasi positif mengandung zat methamphetamin sebagai bahan baku sabu-sabu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler