Sempat Buron, 2 Pelaku Pembunuhan di Bengkulu Dibekuk Polisi

Sabtu, 10 September 2022 – 20:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau. ANTARA/Anggi Mayasari

jpnn.com - BENGKULU - Sebanyak dua pelaku pembunuhan terhadap dua pemuda di depan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Bencoolen Mall, Bengkulu, awal Agustus 2022, yang buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi akhirnya ditangkap.  

Dua pelaku pembunuhan yang ditangkap Tim Opsnal Macan Gading Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu itu ialah NA dan BE. 

BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Remaja 15 Tahun di Pesawaran, Ternyata Dipicu Video Tak Senonoh

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan tersangka NA ditangkap polisi di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

BACA JUGA: Ini Pelanggaran AKP Dyah Candrawati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan (tersangka) dibawa ke Polres Bengkulu,” kata AKP Welliwanto di Kota Bengkulu, Sabtu (10/9). 

Tersangka BE ditangkap dalam perjalanan kembali ke Bengkulu dari pelariannya selama ini di Kabupaten Merangin, Jambi. 

BACA JUGA: Kabar Terkini dari Kombes Ibrahim Tompo Soal Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI

Dengan penangkapan dua buronan itu, maka empat pelaku pembunuhan sudah ditangkap. Sebelumnya, polisi sudah meringkus tersangka DE dan GU. 

Peristiwa pengeroyokan yang berakhir dengan penikaman tersebut terjadi pada awal Agustus 2022 di depan SPBU Bencoolen Mall Bengkulu.

Dalam peristiwa itu, korban DA (18) mengalami tiga luka tusuk di tuuhnya sehingga meninggal dunia di tempat kejadian. Rekan DA, yakni AL (19), yang mengalami luka serupa sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Malau mengatakan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tersangka DE dan GU terancam Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP Subsider Pasal 170 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 358 Ayat 2 KUHP.

NA dan BE yang merupakan tersangka utama dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 358 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Beberapa hari sebelumnya, polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang pemuda asal Kabupaten Bengkulu Selatan itu meninggal dunia.

Rekonstruksi itu menghadirkan tersangka DE dan GU yang memperagakan 33 adegan pengeroyokan terhadap korban.

Dalam rekonstruksi itu terlihat dua orang pemuda, yaitu DA dan AL, warga asal Bengkulu Selatan, tewas setelah ditikam para tersangka.

Pada rekonstruksi tersebut terungkap peran dua tersangka DE dan GU. Peran GU sebagai penghasut hingga dua tersangka lainnya (NA dan BE) melakukan penusukan. 

Sementara, tersangka DE berperan melakukan pemukulan terhadap kedua korban dengan menggunakan balok kayu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler