AKBP Lukman Ungkap Modus Taksi Gelap Meloloskan Pemudik dari Penyekatan

Minggu, 16 Mei 2021 – 20:26 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif didampingi Kasat Lantas Polres Sukabumi saat melakukan pers rilis di Mako Polres Sukabumi, Palabuhanratu, Jabar, Minggu (16-5-2021). ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Polres Sukabumi mengamankan puluhan taksi gelap yang nekat beroperasi dan membawa pemudik dari berbagai daerah menuju Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Para pengemudi taksi gelap itu disikat petugas dalam di pos penyekatan pada Operasi Ketupat Lodaya 2021 sejak 22 April hingga 15 Mei.

BACA JUGA: Pemudik Ditolak Warga saat Tiba di Jakarta, 4 Orang Masuk Wisma Atlet

Mereka ditindak petugas lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 308 tentang kendaraan yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek.

"Ada 24 kendaraan (taksi gelap, red) yang kami tangkap dan sudah diberikan sanksi tilang," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi, Minggu (16/5).

BACA JUGA: Mensos Risma Serahkan Motor Roda Tiga Impian Gading Ogi Saputra

Dia menjelaskan modus yang digunakan sopir taksi gelap untuk meloloskan pemudik yang berasal dari berbagai wilayah di Jabodetabek adalah dengan membuat grup WhatsApp.

Melalui grup tersebut, antarsopir dapat berkomunikasi untuk saling memantau aktivitas operasi penyekatan oleh petugas gabungan.

BACA JUGA: Ngeri, Begini Analisis Reza soal Perilaku Perekam Orang Mandi di Hotel Kapsul

Mereka juga kucing-kucingan dengan petugas agar bisa masuk ke Sukabumi dengan cara menunggu pada jam tertentu saat penjagaan longgar.

Namun, kata Lukman, upaya mereka gagal karena Kapolres memerintahkan penyekatan dilakukan selama 24 jam.

Selain dari luar daerah, petugas juga menemukan taksi gelap yang mengangkut pemudik dari Sukabumi dengan tujuan Jakarta, Depok, Bekasi, dan sekitarnya.

Lukman mengatakan puluhan taksi gelap itu ditangkap di lima titik penyekatan, yakni Terminal Benda Kecamatan Cicurug, Jalur Lingkar Selatan Cibolang, Jalan Cikembang, Pos Penyekatan Gunung Butak, dan Bagbagan, Kecamatan Palabuhanratu.

"Biasanya taksi gelap ini mematok tarif kepada penumpangnya Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per orang. Mereka menggaet pemudik melalui media sosial dan cara lainnya," ucapnya.

Selain mengamankan puluhan kendaraan roda empat, pihaknya juga menyita sementara sejumlah handphone sopir taksi online.

Terungkap dalam handphone tersebut terdapat grup WA yang di dalamnya terdapat calon-calon penumpang.

Grup itu juga berisi informasi terkait dengan pos penyekatan yang sedang menjalankan operasi larangan mudik Lebaran 2021. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler